Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Walikota Terdakwa Korupsi Dilantik dan Melantik
Oleh : Tunggul/Taufik
Sabtu | 08-01-2011 | 06:51 WIB

Jakarta, batamtoday - Walikota Tomohon Terpilih periode 2010-2015 Jefferson Soleiman Montesqieu Rumajar dan Wakilnya Jimmy F Eman dilantik Gubernur Sulut Sinyo H Sarundajang di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jumat (7/1). Pelantikan terpaksa dilaksanakan di Jakarta karena Jefferson sang Walikota berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi, dan kini kasusnya sedang dalam proses pengadilan di pengadilan Tipikor Jakarta.

Jefferson ditetapkan KPK sebagai terdakwa kasus korupsi APBD 2006-2008 Kota Tomohon yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 19,8 miliar. Sejak Juli 2010 sebenarnya KPK telah menetapkan jefferson sebaga tersangka kasus korupsi, namun ternyata yang bersangkutan tetap mampu memenangkan kursi Walikota Tomohon.

Pilkada Kota Tomohon sendiri dilakukan pada 3 Agustus 2010, dan Rapat Pleno KPUD Tomohon menetapkan hasil suara Jefferson SM Rumajar-Jimmy Eman (diusung partai Golkar), jumlah suara 21.201 (37,77 persen), posisi kedua Syennie L Watoelangkouw-Jimmy Wewengkang (diusung PD,PDIP), jumlah suara 19.875 (35,24 persen), dan posisi ketiga Carol Senduk-Agust El Paat (Jalur Perseorangan), jumlah suara 10.964 (19,53 persen).


Sehari setelah dilantik, Sabtu (8/1) Jefferson Rumajar ganti melakukan pelantikan atas sejumlah pejabat Kota Tomohon dan juga menyerahkan tugas-tugasnya sebagai walikota kepada wakilnya Jimmy Eman sebagai pelaksana tugas.

Acara seromoni pelantikan tersebut dapat dilaksanakan setelah Kementerian Dalam Negeri berkordinasi dengan KPK, dan pihak KPK memberikan izin pelaksanaan acara tersebut.

Menteri Dalam Negeri Gumawan Fauzi kepada wartawan di Jakarta mengatakan, pelantikan Jefferson memang harus dilakukan agar tugas-tugas pemerintahan di Tomohon tidak terganggu.

Gubernur Sulut Sinyo Sarundajang seusai pelantikan mengatakan bahwa setelah dilantik, maka pemerintah pun segera akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara atas Jefeerson.

"Surat itu sedang diproses, dan mungkin Senin (10/1) surat itu akan diterbitkan," kata Sinyo.

Pemberhentian sementara dimaksud, seperti amanat Pak Presiden, kata Sinyo, agar yang bersangkutan dapat berkonstentrasi menghadapi kasus hukum yang sedang dihadapi.

"Tolong masalah ini jangan dipolitisasi," pinta Sinyo.

Tetap Percaya Diri

Walikota Terpilih dan terdakwa kasus korupsi, Jefferson, dalam kata sambutanya seusai dilantik menyatakan bersyukur atas pelantikan dirinya, dan pelantikan ini semata-mata buat masyarakat Tomohon, ucapnya mantap dan tetap percaya diri.

Pelantikan ini kata Jefferson, bukan semata-mata untuk kepentingan pribadinya, melainkan buat warga Tomohon. Karena dengan pelantikan ini maka masyarakat Tomohon memiliki kepastian tentang arah dan gerak pembangunan Tomohon lima tahun ke depan, cetusnya.

"Walaupun tidak ada saya (karena di dalam sel, red) tetapi ada bung Jimmy (Wakil Walikota, red)," ujar Jefferson.

Meski berada dalam penjara Jefferson kepada beberapa warga Tomohon yang menghadiri pelantikanya menyatakan bahwa dirinya tetap akan melaksanakan janji-janji politiknya yang disampaikan saat kamapanye.

"Janji saat kampanye itu bukan jual kecap (basa-basi)," katanya yang langsung disambut tepuk tangan hadirin yang mengikuti prosesi pelantikan.


Ironi Demokrasi

Mengenai pelantikan Jefferson di Kantor Kemendagri Jumat (7/1), pengamat LIPI Syarif Hidayat mengatakan hal tersebut merupakan ironi demokrasi.

"Rakyat belum mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibanya, padahal adalah kewajiban setiap warganegara untuk memilih pemimpin yang terbaik buat dirinya dan juga masyarakat," ujar Syarif.

"Kalau sudah begini, kan, Walikota pilihan rakyat dilantik dalam status terdakwa, kasus korupsi lagi," cetus Syarif.

Dilain pihak Direktur Eksekutif Lembaga Pendidikan Penerapan Hukum Indonesia (LPPHI) August Hamonangan Pasaribu menyatakan kecamanya atas tidak segeranya Jefferson diberhentikan sesaat setelah dilantik.

"Mengapa harus menunggu minggu berganti, sehingga terdakwa korupsi sempat melantik para pejabat di lingkungan pemerintahan Kota Tomohon," kata August.

"Seharusnya Menteri Dalam Negeri menyiapkan dua buah surat, surat pelantikan dan surat pemberhentian sekaligus. Jadi jangan ada jeda," tegas August.