Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Masyarakat Siantan Tengah dan Palmatak tidak Permasalahkan Pungutan Retribusi RoRo
Oleh : Fredy Silalahi
Jumat | 03-11-2017 | 18:27 WIB
Roro-di-Anambas.gif Honda-Batam
RoRo penghubung Palmatak - Siantan Tengah (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Retribusi Kapal RoRo rute Siantan Tengah - Palmatak sudah berlaku mulai 1 November 2017. Hal tersebut merunut pada Perda Retribusi Kabupaten Kepulauan Anambas nomor 3 tahun 2011. Adapun besaran retribusi yang dipungut yakni pengguna sepeda motor Rp3.000 dan mobil Rp5.000.

"Pemungutan retribusi itu merupakan amanah dari Perda. Memang dalam 6 bulan ini pengguna RoRo digratiskan sejak diresmikan pada April lalu?. Nanti hasil retribusi akan masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ujar Kepala Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Anambas, Nurman, Jumat (3/11/2017).

Nurman mengatakan, RoRo beroperasi dari pukul 06.00 WIB hingga 22.00 WIB. Menurutnya, keberadaan RoRo menjadi penghubung masyarakat Kecamatan Palmatak dan Kecamatan Siantan Tengah.

"Pengguna RoRo ini diakui masyarakat sangat membantu. Terkhusus bagi anak sekolah dan pegawai. Di sisi lain, ini juga bisa mempererat silaturahmi masyarakat sekitar," jelasnya.

Camat Siantan Tengah, Herry Fahkrizal, mengaku kehadiran RoRo di Kecamatan Siantan Tengah sangat diapresiasi masyarakat. Bahkan, masyarakat tidak keberatan dilakukan pemungutan restribusi.

"Masyarakat tidak pernah mengeluh adanya pemungutan retribusi. Lagian pungutan itu diatur dan duitnya untuk daerah. Harapan masyarakat, RoRo tetap beroperasi karena ini merupakan akses untuk menjangkau daerah lain (seperti Palmatak). Kalau bisa rute RoRo ini ditambah lagi," tegasnya.

Editor: Udin