Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perkara Korupsi Dana Hibah KPU Natuna Segera Disidangkan
Oleh : Roland Aritonang
Jumat | 03-11-2017 | 16:14 WIB
Humas-PN-Tpi1.gif Honda-Batam
Humas PN Tipikor Tanjungpinang, Santonius Tambunan. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Muhamad Taufik Bin Pattaungan, terdakwa dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Natuna kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Natuna di Pilkada tahun 2015 akan menjalani persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang pada Kamis (9/11/2017) nendatang.

Humas PN Tipikor Tanjungpinang, Santonius Tambunan membenarkan telah menerima berkas perkara nomor 20/Pid.Sus-Tpk/2017/PN Tpg atas nama terdakwa Muhamad Taufik Bin Pattaungan yang akan disidangkan pada hari kami pekan mendatang.

"Kemarin kita telah menerima, berkas dakwaan dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Natuna kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Natuna untuk penyelenggaraan pemilihan bupati tahun 2015," ujar Santonius, Jumat (3/11/2017).

Sebagaimana yang telah dirapatkan oleh Ketua PN Tanjungpinang, maka yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara tersebut adalah Guntur Kurniawan SH sebagai ketua, didampingi oleh Suherman SH dan Corpioner SH.

"Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menyidangkan dalam perkara ini Syafri Hadi dari Kejaksaan Negeri Natuna," katanya.

Sebagaimana dalam berkas dakwaan yang diterima kasus perkara ini terlihat adanya pengeluaran lain yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh terdakwa yang mengelola anggaran sebesar Rp 1.043.160.000. Dana yang bisa dipertanggungjawabkan hanya sebesar Rp 800 juta.

Anggaran tersebut untuk digunakan membantu KPU melakukan rangkaian sosialisasi, pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), pembelian alat tulis kantor dan lain sebagainya. Sehingga ada kerugian negara nsebesar Rp 263 juta.

Santonius mengungkapkan dalam berkas perkara, terdakwa dijerat pasal ?2 ayat 1 jo 18 ayat 2 jo pasal 3 jo pasal 18 jo pasal 21 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"terdakwa ini didakwa dengan pasal primer dan subsider oleh JPU," pungkasnya.

Editor: Yudha