Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Disteben Kepri Dipandang Sebelah Mata

Ultimatum Penghentian Aktivitas Tambang Timah Ilegal PT AKS di Sri Bintan Dianggap Angin Lalu
Oleh : Charles Sitompul
Jumat | 03-11-2017 | 08:50 WIB
tambang-timah-bintan2.jpg Honda-Batam
Investigasi penelusuran eksploitasi tambang timah ilegal PT Adikarya Dwi Sukses di Dusun II, Desa Sri Bintan, Kecamatan Teluk Sebung, Bintan (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Aksi penambangan bijih timah secara ilegal di Dusun II, Desa Sri Bintan, Kecamatan Teluk Sebung, Kabupaten Bintan, yang terus saja melenggang meski telah dihentikan paksa oleh Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepri, menguatkan dugaan tambang ilegal ini dibekingi oknum aparat dan pejabat di Provinsi Kepri.

Ultimatum dan teguran untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal itu oleh Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distaben) Provinsi Kepri dipandang sebelah mata, dan bahkan dianggap angin lalu belaka.

Kepala Dinas Pertambangan Provinsi Kepri, Amjon, sebelumnya mengatakan bahwa eksploitasi tambang biji timah yang dilakukan PT Adi Karya di Desa Sri Bintan, Kecamatan Teluk Sebung, Bintan, itu merupakan aktivitas tambang ilegal. Dan atas aktivitas tersebut, pihak Inspektorat Pertambangan Kepri akan melakukan penyelidikan.

Dugaan tambang biji timah ilegal Bintan itu, tambah Amjon, didasari dari hasil investigasi dan penyelidikan yang dilakukan Inspektorat Pertambangan Distamben Kepri, dan data izin yang dimiliki PT Adi Karya, baru hanya memiliki Izin Eksplorasi yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Promosi dan Investasi (PTSP) Provinsi Kepri, Azman Taufiq.

Dari hasil investigasi yang dilakukan Inspektorat tambah Amjon, didapati aktivitas eksploitasi pengerukan lahan di lokasi. Dinas Pertambangan juga menyimpulkan, PT Adi Karya telah melakukan pertambangan ilegal tanpa izin dari pemerintah.

"Untuk menindaklanjuti temuan dugaan tambang ilegal tersebut, kami akan menyurati dan memanggil management PT Adi Karya Dwi Sukses agar perusahaan tersebut tidak lagi melakukan aktivitasnya, melakukan eksploitasi di lokasi tersebut," ujarnya.

Kepada wartawan, Amjon juga mengakui, Dinas Pertambangan Kepri juga sudah memberi ultimatum dan teguran kepada PT Adikarya Dwi Sukses untuk tidak melanjutkan aktivitasnya di lapangan.

"Apalagi sampai saat ini, pihak perusahan mengaku belum memiliki Izin Eksploitasi di lokasi tersebut," ujar Amjon.

Dari data yang diperoleh BATAMTODAY.COM, Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi (penyelidikan dan pengecaman kadar tambang-red) PT.Adi Karya Dwi Sukses, dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepri, Azman Taufiq, atas nama Gubernur Kepri pada 9 Mei 2017.

Dalam IUP Eksplorasi dengan Keputusan Gubernur Kepri nomor 1003/KPTS-15/V/2017 tentang IUP Eksplorasi Mineral Logam (Timah) ini, didasari dari Lampiran Keputusan Gubernur Kepri Nomor: 917/KPTS-18/V/2017 tanggal 9 Mei 2017 tentang Wilayah Usaha Pertambangan Mineral Logam (Timah) dengan luas 250 Hektar yang ditandatangani Azman Taufiq selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepri.

Dengan hanya memiliki izin eksplorasi atau penelitian, harusnya pihak PT Adi Karya Dwi Sukses tidak boleh melakukan penggalian, sebelum menguruskan Izin Eksploitasi dan Produksi, dengan syarat yang sudah ditentukan.

Editor: Udin