Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satreskrim Polres Karimun Bekuk Pelaku Jambret di 9 TKP
Oleh : Wandy
Kamis | 02-11-2017 | 19:02 WIB
buser-Polres-Karimun.gif Honda-Batam
Tim Buser Satuan Reserse dan Kriminal Polres Karimun berhasil membekuk seorang pelaku tindak pencurian dengan pemberatan atau jambret yang telah meresahkan warga Kabupaten Karimun (Foto: ist)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Tim Buser Satuan Reserse dan Kriminal Polres Karimun berhasil membekuk seorang pelaku tindak pencurian dengan pemberatan atau jambret yang telah meresahkan warga Kabupaten Karimun, Rabu (2/11/2017) sekira pukul 17.00 WIB.

Pelaku diketahui bernama Rahmat Adiputra (29) ini, selama satu bulan belakangan telah berhasil melakukan aksi jambret di 9 TKP berbeda di Kecamatan Karimun, Meral dan Tebing.

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara, mengatakan bahwa pelaku yang diamankan berdasarkan 2 laporan informasi dari masyarakat. Penangkapan pelaku sendiri saat ia sedang berada di Nagoya Foodcourt, Kecamatan Meral.

"Informasi kita terima dari masyarakat, saat itu pelaku sedang berada di Nagoya Foodcourt. Kemudian tim buser langsung turun ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka Rahmat," ujar Lulik.

Dia mengatakan, setelah pelaku diamankan selanjutnya dilakukan interogasi singkat dan ia mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban Supiyati di Jalan Pertambangan, Karimun, dengan menggunakan motor beat warna orange hitam bernomor polisi BP 2777 RK.

"Ia mengakui telah menjambret korban atas nama Supiyati di Jalan Pertambangan, dia melakukan aksinya dengan menggunakan sepeda motor miliknya sendiri," ujarnya.

Lebih jauh Kasat menjelaskan, Rahmat telah melakukan penjambretan di 9 tempat kejadian perkara yang berada di Kecamatan Karimun, Meral dan Tebing, lalu modus pelaku adalah dengan membuntuti korban wanita tunggal di setiap aksinya.

"Ia melakukan aksinya ketika berada di jalan yang sepi, dengan modus mengikuti korban wanita yang berjalan sendiri," terangnya.

Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan pelaku penjambretan lainnya, yaitu LH dan SF yang berperan sebagai penadah barang curian dan menjual barang hasil curian di Forum Jual Beli (FJB) Karimun.

"LH dan SF ini berperan sebagai penadah dan menjual barang hasil curian itu, mereka sudah ditahan di Polres Karimun dan sedang dalam pengembangan penyidik," katanya.

Dari tangan ketiga pelaku, polisi berhasil mengamankan 3 unit handphone merek Samsung Duos warna putih, 1 handphone Samsung warna hitam, 1 unit handphone Nokia senter warna hitam, 1 buah hardisk warna hitam, dan 1 unit sepeda motor BP 2777 RK.

Editor: Udin