Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Narkoba yang Melibatkan 6 Oknum Pores Bintan

Hakim Perintahkan Jaksa Pindahkan Penahanan AKP Dasta Analis Cs ke Rutan Tanjungpinang
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Kamis | 02-11-2017 | 18:26 WIB
18-40-16-2Q1.jpg Honda-Batam
Mantan Kasat Narkoba Polres Bintan, Desta Analis (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang perintahkan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang untuk melakukan penahanan keenam tersangka mantan Kasat Narkoba Polres Bintan beserta anggotanya dan satu orang warga sipil ke Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang.

"Jadi saya sampaikan kepada tujuh terdakwa dalam perkara yang masuk ke PN Tanjungpinang yang telah ditunjuk Majelisnya dan sidangnya akan ditetapkan pada tanggal 8 November 2017, bahwa majelis dalam perkara ini sudah mengeluarkan dan melanjutkan masa penahan dan ketujuh terdakwa agar ditahan di Rutan Tanjungpinang," tegas Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH, Rabu (2/11/2017)

Hal ini dilakukan karena perkara terdakwa satu dengan dengan terdakwa yang lain saling berkaitan, sehingga dalam pelaksanaan sidangnya dalam hal adminitrasi, perlu dibicarakan secara bersam-sama. Sehinga tidak ada tanggapan masyarakat bahwa ada perlakuan khusus kepada seluruh terdakwa dalam perkara ini.

"Tujuannya supaya masyarakat tidak menganggap ada perlakuan khusus kepada ketujuh terdakwa ini," ujarnya.

Jadi masalah hal-hal di luar itu, seperti kapan akan dilakukan penahanan di Rutan Tanjungpinang, awak media dipersilakan mempertanyakannya ke pihak eksekutor dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU).

PN Tanjungpinang katanya lagi, memandang pihak Rutan adalah pihak yang sudah diberikan Undang-undang mengurusi hal-hal terkait dengan penahan. Bahkan sudah dianggap profesional dan kompeten, terkait keselamatan ketujuh terdakwa dan itu pasti diberikan.

"Rutan adalah pihak yang sudah diberikan Undang Undang mengurusi hal-hal terkait dengan penahan seorang tahanan, jadi mereka kami rasa sudah profesional dan kompeten, serta keselamatan mereka akan terjamin," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH, membenarkan telah menerima 7 berkas dakwaan tersangka narkoba, yakni mantan Kasat Narkoba Polres Bintan dan lima anggotanya, serta warga sipil dalam dugaan kasus penggelapan barang bukti dan peredaran narkoba.

Adapun nomor perkara masing-masing antara lain:
1. Terdakwa Dwi Supriyanto Malik (warga sipil) dengan nomor perkara 363/Pid.Sus/2017/PN Tpg.
2. Terdakwa Kurniawan Tambunan (mantan anggota Sat Narkoba Polres Bintan) dengan nomor perkara 362/Pid..Sus/2017/PN Tpg.
3.Terdakwa Abdul Kadir (mantan anggota Satres Narkoba Polres Bintan) dengan nomor perkara 361/Pid.Sus/2017/PN Tpg

"Untuk ketiga terdakwa ini akan disidangkan oleh Ketua Majelis Hakim, Jhonson Freddy Erson Sirait SH serta didampingi oleh Majelis Hakim Anggota, Ramauli Hotnaria Purba SH dan Hendah Karmila Dewi serta didampingi oleh Panitera Pengganti, Hj.Ulfa Henny," ujar Santonius saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM, Selasa (31/10/2017).

Sementara itu untuk keempat terdakwa mantan oknum anggota Satres Narkoba Polres Bintan lainnya diadili terpisah, seperti :
1. Terdakwa Desta Analis (mantan Kasat Narkoba Polres Bintan) dengan nomor perkara 357/Pid.Sus/2017/PN Tpg.
2. Terdakwa Tomy Adriadi Silitonga (mantan anggota Sat Narkoba Polres Bintan) dengan nomor perkara 358/Pid.Sus/2017/PN Tpg
3. Terdakwa Indra Wijaya (mantan anggota Sat Narkoba Polres Bintan) dengan nomor perkara 359/Pid.Sus/2017/PN Tpg
4. Terdakwa Joko Arifonto (mantan anggota Sat Narkoba Polres Bintan) dengan nomor perkara 360/Pid.Sus/2017/PN Tpg

"Untuk keempat oknum polisi di atas, untuk mantan Kasat Narkoba Desta Analis dan rekannya, disidangkan oleh Ketua Majelis Hakim, Acep Sopian Sauri SH, serta didampingi oleh Majelis Hakim Anggota Guntur Kurniawan SH dan Santonius Tambunan SH serta didampingi oleh Panitera Pengganti Raymond Badar," ungkapnya.

Editor: Udin