Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hakim AS Bebaskan WNI yang Terancam Regulasi Trump
Oleh : Redaksi
Kamis | 02-11-2017 | 11:50 WIB
Terry-WNI.jpg Honda-Batam
Terry Rombot, WNI yang dibebaskan Hakim AS dari penahanan badan imigrasi dan bea cukai (ICE) AS. (REUTERS/Nate Raymond)

BATAMTODAY.COM, Batam - Hakim Amerika Serikat (AS) memerintahkan pembebasan para WNI yang terancam deportasi akibat kebijakan Presiden Donald Trump dari tahanan badan Imigrasi dan Bea Cukai (ICE), Rabu (1/11/2017).

Salah satu dari 47 WNI itu adalah Terry Rombot yang penahanannya dinyatakan Hakim Distrik Boston, Patti Saris tak bisa dilakukan lagi karena melanggar hak asasi yang dilindungi konstitusi AS.

"Biarkan dia berjalan keluar dari pengadilan sekarang," kata Saris seperti dikutip dari Reuters, Kamis (2/11/2017).

Rombot pun keluar dari pengadilan distrik Boston itu dengan masih mengenakan baju tahanan tanpa sempat mengganti busana. Pengacara Rombot mengatakan pria yang bermigrasi ke AS saat kerusuhan 1998 di Indonesia itu telah ditahan otoritas Imigrasi dan Bea Cukai (ICE).

Di luar gedung pengadilan, Rombot mengatakan, "Saya ingin berterima kasih kepada pengacara saya, pastor saya, dan semua sahabat saya."

Sementara itu, kantor jaksa federal AS menyatakan rencana untuk banding atas keputusan pengadilan distrik tersebut.

Rombot dan WNI lainnya berstatus ilegal saat tiba di Negara Paman Sam setelah kabur dari tragedi 1998 di Indonesia. Meski berstatus ilegal, puluhan WNI itu diberi kesempatan untuk tinggal di Negeri Paman Sam berkat kesepakatan tahun 2012 yang dinegosiasikan secara independen dengan kantor imigrasi AS.

Melalui kesepakatan ini, sejumlah imigran ilegal di AS diberi penangguhan sanksi keimigrasian dan izin tinggal dengan syarat penahanan paspor dan kewajiban melapor rutin ke kantor Imigrasi dan Bea Cukai (ICE) sesuai jadwal.

Namun, keadaan berubah ketika Presiden Donald Trump naik takhta pada Januari lalu. Tak lama setelah dilantik, Trump langsung menandatangani perintah eksekutif yang menghapuskan perjanjian pengecualian ICE tersebut.

Terhitung mulai Agustus, semua warga yang datang ke kantor ICE untuk melakukan pelaporan rutin justru harus menerima kenyataan pahit.

Sebagian dari WNI dan juga pengacara mereka mengatakan ada ketakutan dari para WNI itu bakal menghadapi diskriminasi jika kembali ke Indonesia.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Gokli