Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Evaluasi Kualitas Udara, DLH Kota Batam Gelar Uji Emisi Kendaraan Bermotor
Oleh : Hadli
Kamis | 02-11-2017 | 10:50 WIB
a1.jpg Honda-Batam
Tim DLH Kota Batam sedang mengkukur tingkat pencemaran udara di Batam.

BATAMTODAY.COM - Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam kembali melakukan uji emisi atau pengukuran gas buang berkala kendaraan bermotor, dalam rangka evaluasi dan pemantauan kualitas udara Kota Batam.

Uji emisi ini dilakukan di tiga titik yang mewakili daerah padat lalu lintas dan tinggi polusi, yaitu Jalan Ahmad Yani (depan Lapangan Temenggung Abdul Jamal), Jalan Gajah Mada (depan Komplek Tiban Centre), dan Jalan Sudirman (Simpang Gelael). Uji emisi secara gratis ini berlangsung selama tiga hari, 26-28 September 2017.

Agenda uji emisi yang dilaksanakan Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam sejak tahun 2007 bekerjasama dengan Dinas Perhubungan Kota Batam dan Satlantas Polresta Barelang, menguji sebanyak 1.500 unit kendaraan pribadi roda empat, baik kendaraan yang menggunakan bahan bakar bensin maupun solar.

Kepala DLH Kota Batam, Dendi Purnomo sedang mencatat hasil uji emisi salah satu kendaraan sedan bahan bakar bensin.

Uji emisi merupakan salah satu program Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yaitu 'Program Langit Biru' dalam rangka melakukan evaluasi dan pemantauan kualitas udara perkotaan (EKUP). Tujuannya untuk mengendalikan pencemaran emisi sumber bergerak melalui implementasi kebijakan secara terkoordinasi dan terpadu dalam rangka penurunan beban pencemaran dari emisi transportasi di perkotaan, termasuk Kota Batam.

Melalui pemeriksaan emisi dapat diketahui tingkat penaatan terhadap nilai ambang batas emisi gas buang. Sedangkan melalui perawatan kendaraan bermotor dapat diupayakan menurunkan emisi gas buang kendaraan bermotor, mengendalikan pencemaran udara, memperpanjang usia kendaraan dan menghemat penggunaan bahan bakar.

Kabid Perlindungan Lingkungan Hidup, Amjaya sedang mencatat hasil emisi krndaraan truk berbaham bakar solar.

Kegiatan lain yang merupakan rangkaian kegiatan EKUP tahun 2017. Selain uji petik emisi kendaraan bermotor, juga dilakukan pemantauan kinerja lalu lintas 'traffic counting' (kecepatan dan kerapatan).

Hasil sementara tahun 2017 ini, sekitar 14% kendaraan tidak lulus uji emisi dikarenakan standart gas buang kendaraan yang dimiliki melebihi ambang batas emisi dengan hasil uji berupa HC (Hidrokarbon) dan CO (Karbonmonoksida) untuk kendaraan bahan bakar bensin serta hasil uji berupa opasitas emisi udara untuk kendaraan bahan bakar solar.(*)