Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Manajemen Klaim Tak Tahu Saham Alexis Dimiliki Asing
Oleh : Redaksi
Rabu | 01-11-2017 | 17:38 WIB
jubir_alexis.jpg Honda-Batam
Staf Legal dan Juru Bicara Alexis Grup Lina Novita mengaku tak tahu soal kepemilikan saham dimaksud. (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki).

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Staf Legal dan juru bicara Alexis Grup Lina Novita mengaku tak tahu sebagian saham PT Grand Ancol Hotel yang mengelola hotel dan griya pijat Alexis dimiliki perusahaan asing. "Saya baru tahu ini," kata Lina saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (1/11).

PT Grand Ancol Hotel merupakan perseroan berjenis penanaman modal asing (PMA). Dua perusahaan asing tercatat memiliki saham di perusahaan itu. Mereka berbasis di British Virgin Islands, kawasan surga pajak (tax heaven) bagi para pebisnis, politikus, maupun pesohor untuk menyimpan uang.

Berdasarkan dokumen resmi yang diunduh CNNIndonesia.com pada 1 November 2017, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM menyebutkan PT Grand Ancol Hotel beralamat di Jalan RE Martadinata Nomor 1, Jakarta Utara.

Dokumen itu juga mencatat modal dasar dan modal yang ditempatkan perseroan tersebut. Masing-masing harga per lembar dari 16.548 saham adalah Rp2.009.000. Total saham mencapai Rp33.244.932.000, yang kemudian dicatat sebagai modal disetor.

Pengurus dan pemegang saham perseroan itu mencatat empat nama. Dua di antaranya yaitu Gold Square Enterprises Limited dan Sension Overseas Limited. Tak disebutkan jabatan dan nomor surat keputusan keduanya.

Namun mereka memiliki alamat yang sama, yaitu Palm Grove House, Po Box 438, Road Town Tortola. Alamat kedua pemegang saham PT Grand Ancol Hotel itu berada di British Virgin Islands. Ketika ditelusuri di situs The International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ) offshoreleaks.icij.org, alamat tersebut juga digunakan banyak perusahaan lainnya.

CNNIndonesia.com menjelaskan data tersebut kepada Lina guna meminta klarifikasi. Namun Lina tetap mengaku tidak tahu.
"Nanti saya cek, saya enggak tahu ya. Malah baru tahu sekarang ini," kata Lina.

Gold Square Enterprises Limited dan Sension Overseas Limited masing-masing memiliki 8.274 lembar saham PT Grand Ancol Hotel dengan total Rp16.622.466.000.

Selain kedua lembaga asing itu, dua nama lain juga disebutkan dalam dokumen resmi Ditjen AHU sebagai petinggi PT Grand Ancol Hotel. Andris Tanjaya asal Pontianak, tercatat sebagai direktur perusahaan. Pria kelahiran 1967 ini beralamat di Jalan Kelapa Hibrida Raya PE-10/26.

Sedangkan seorang lagi bernama Sudarto asal Purworejo. Pria kelahiran 1975 ini menjabat sebagai komisaris perusahaan. Alamat tempat tinggalnya tak ditulis lengkap, hanya di Jalan Kutai III Nomor 7. Di dokumen itu tak disebutkan kepemilikan saham Andris dan Sudarto.

Terkait perizinan operasional hotel dan griya pijat Alexis, sebenarnya telah habis per akhir Agustus 2017. PT Grand Ancol Hotel pun telah mengajukan permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) untuk memperpanjang izin usaha.

Permohonan TDUP Hotel Bintang disampaikan melalui aplikasi online ke DPMPTSP dengan nomor registrasi 60U0HG dan permohonan TDUP griya pijat dengan nomor registrasi Z35DNU.

Surat permohonan TDUP itu terakhir diajukan pada 26 Oktober. Surat itu ditandatangani Direktur PT Grand Ancol Hotel Andris Tanjaya.

Namun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menolak permohonan perpanjangan izin tersebut pada 27 Oktober. Atas dasar itu, hotel dan griya pijat Alexis pun tak lagi eksis.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Dardani