Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dijerat UU ITE, Horjani Bakal Jadi Tersangka
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 01-11-2017 | 15:38 WIB
foto-Soerya2.gif Honda-Batam
Posting foto Soerya Respationo pada peresmian babershop di kawasan Nagoha Hill (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Gima Sunary Sik mengatakan Horjani Dewati Hutagalung, Korwil Partai Nasdem Provinsi Kepri bakal jadi tersangka kasus pencemaran nama baik Soerya Respationo, mantan Wakil Gubernur Kepri.

Agung mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara di Polda Kepri, Selasa (31/10/2017) kemarin dan hasilnya proses penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan.

"Terlapor yang awalnya sebagai saksi, besar kemungkinan akan menjadi tersangka," ungkap Gima, Rabu (1/11/2017).

Dijelaskan Gima, penetapan tersangka terhadap Horjani nantinya, karena melanggar UU ITE tentang pencemaran nama baik melalui media sosial dan ancaman hukuman 2 tahun penjara.

"Ini memang delik aduan. Meskipun ada upaya damai antara kedua belah pihak, tapi tidak menggugurkan proses hukum. Namun upaya damai itu, bisa meringankan hukuman pada proses di persidangan nantinya," jelas Gima.

Dilanjutkan, naiknya kasus menjadi penyidikan, pihaknya akan memanggil kembali para saksi-saksi untuk dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Untuk Horjani sendiri, tambah Gima, selama ini dihubungi maupun dipanggil untuk diperiksa sangat kooperatif meskipun sering bola balik ke Jakarta.

"Ia memberikan alamatnya yang di Jakarta. Namun yang bersangkutan kooperatif saat kita hubungi dan mau datang untuk dimintai keterangan," lanjut Gima.

Editor: Yudha