Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPRD Karimun Tetapkan Raja Rafiza Jadi Ketua Definitif Periode 2024-2029

2024-09-19 13:44:13

BATAMTODAY.COM, Karimun - Raja Rafiza, politisi Partai Golkar, resmi ditetapkan sebagai Ketua DPRD Karimun periode 2024-2029, dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Kamis (19/9/2024). Paripurna ini dipimpin Ketua Sementara Raja Rafiza dan Wakil Ketua Darmendra.

Telkomsel Raih Dua Penghargaan Internasional dari Asian Technology Excellence Awards 2024

2024-09-19 13:24:10

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Inovasi pemanfaatan teknologi terkini oleh Telkomsel kembali mendapatkan pengakuan internasional dengan meraih dua penghargaan dalam ajang Asian Technology Excellence Awards 2024 di Thailand pada Kamis (5/9/2024) lalu.

Telkomsel menerima 'Indonesia Technology Excellence Award in the Automation' atas penerapan Intelligent Automation dalam proses bisnisnya, serta 'Indonesia Technology Excellence Award in the Gaming' atas ekosistem games terlengkap melalui Dunia Games. Prestasi ini mencerminkan konsistensi komitmen Telkomsel dalam mendorong perubahan, sejalan dengan semangat Indonesia yang selalu menjadi inspirasinya.

Indosat Sukses Hadirkan Pengalaman Digital Selama PON XXI Aceh-Sumut 2024

2024-09-19 13:04:17

BATAMTODAY.COM, Medan - Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) hadir mendukung kelancaran penyelenggaraan PON XXI yang berlangsung di Aceh dan Sumatera Utara.

Sebagai penyedia layanan digital terkemuka di Indonesia, Indosat sukses menghadirkan pengalaman digitalnya bagi para pelanggan dan peserta PON XXI Aceh-Sumut 2024. Layanan komunikasi Indosat dapat dinikmati tanpa hambatan selama berlangsungnya perhelatan olahraga terbesar di Indonesia ini.

Ini Hasil Mediasi Aliansi Anambas Menggugat dengan SKK Migas dan KKKS

2024-09-19 12:44:10

BATAMTODAY.COM, Anambas - Mediasi antara Aliansi Anambas Menggugat (ALAM) bersama SKK Migas dan KKKS, difasilitasi Bupati Abdul Haris, menyepakati sejumlah tuntutan yang diajulan dalam demo pada Rabu (18/9/2024).

Mediasi itu menghasilkan kesepakatan ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersyarat dari 16 poin tuntutan Aliansi Anambas Menggugat.