BNN Adakan Test Urin

Pegawai Pemko Batam Bakal Dipecat Jika Gunakan Narkoba
Oleh : Irwan Hirzal
Senin | 02-10-2017 | 16:02 WIB
Test-urine-Pemko1.gif
BNN test urine Pegawai Pemko Batam. (Foto: Irwan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Suasana apel Senin (02/10/2017) sangat berbeda dari apel sebelumnya. Usai melakukan apel seluruh pegawai honor maupun ASN dilarang meninggalkan lapangan sebelum mengikuti test urine.

Test urine dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di kalangan pegawai Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD), Camat, Lurah se-Kota Batam dan Pegawai Sekretariat Dewan.

"Semua pegawai dari Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD), Camat dan Lurah se-Kota Batam serta pegawai Sekretariat Dewan, tidak meninggalkan lapangan apel," ujar Walikota Batam, Muhammad Rudi saat apel.

Rudi menyebutkan, intruksi pemeriksaan itu dilakukan karena dirinya sudah menerima banyak laporan, penggunaan narkoba di Batam.

"Saya sudah banyak menerima laporan penggunaan narkoba. Kalau saya biarkan, bapak ibu akan jadi korban. Jadi siapapun yang terlibat, mohon maaf, tidak pantas ada di Pemko Batam," tegas Rudi.?

Namun hasilnya, dikatakan Rudi tidak untuk dipublikasi ke media massa. Namun dilaporkan ke BNN, untuk disikapi lebih lanjut. "Masa saya lapor kamu, enggak perlu. Ini internal saya. Nanti saya ungkap, terus masuk media. Cukup saya saja, baru ?lapor BNN,?" tegasnya.

?Sementara tindak lanjut hasil test urine, lanjut Rudi jika ada yang terbukti akan direhabilitasi hingga sanksi pemecatan. Bagi pegawai pejabat eselon yang terbukti menggunakan narkoba, harus melepaskan jabatannya.

"Nanti tergantung tingkatan penggunaan narkobanya. Kalau awal, berarti rehab dulu. Tapi yang punya jabatan, lepas dulu jabatannya," pungkasnya.

Editor: Yudha