Pengusaha Miras Wajib Miliki NPPBKC
Oleh : Irwan HIrzal
Selasa | 19-09-2017 | 16:50 WIB
sosialisasi-perizinan-BC.gif
Bea dan Cukai tipe B Batam, menggelar sosialisasi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) di Hotel Novotel Batam (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Bea dan Cukai tipe B Batam, menggelar sosialisasi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) di Hotel Novotel Batam, Jodoh, Selasa (19/09/2017) pukul 14.30 Wib.

Dalam sosialisasi ini dihadiri oleh puluhan pengusaha perhotelan dan restoran yang ada di Batam. Kepala Bea dan Cukai Batam, Susila Brata, mengatakan bahwa sosialisasi ini guna  mengakreditasi para pengusaha yang menjual minuman keras.

"Izin ini hanya pendaftaran saja, agar semua pengusaha pabrik, penyimpanan dan importir, penyalur, dan penjual eceran minuman beralkohol wajib memiliki NPPBKC," ujar Susila dalam kata sambutannya.

Ia menjelaskan, pengurusan izin NPPBKC ini sangat mudah dan tanpa dipungut biaya. Apabila sudah memiliki izin NPPBKC, para pengusaha sangat nyaman, karena menjalankan Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2008.

Baca: Menkeu Minta BC tidak Persulit Perizinan Impor

Selain itu, pihaknya juga akan menfasilitasi para pengusaha dalam memudahkan pengurusan izin terkait syaratyang masih belum dilengkapi. Sampai sejauh ini kata Susila, baru ada 11 pengusaha yang terdaftar di Batam yang memiliki NPPBKC.

"Saya jamin, perizinan ini tidak dipungut biaya. Yang sudah memiliki izin NPPBKC tentu sudah akreditasi. Selain itu juga pengusaha pabrik alkohol hingga penjual eceran dengan ada sosisliasi ini bisa melaksanakan usaha lebih tenang dan ke depan bisa lebih lancar serta terus berkembang," katanya.

Sementara narasumber sosilisasi NPPBKC, Rudi Aditya, yang merupakan Kepala Seksi Fasilitas Perizinan Bea dan Cukai, mengatakan bahwa barang-barang yang terkena cukai harus diawasi, kosumsi perlu dikendalikan dan pemakaian dampak negatif.

"Barang yang terkena cukai elit alkohol dan hasil tembakau, itu harus diawasi. Dengan mimiliki izin NPPBKC tentu pengusaha sudah terakreditasi di Bea dan Cukai," pungkasnya.

Editor: Udin