Tanggulangi HIV/AIDS, Forwaphi Gandeng Lapas Batam
Oleh : Redaksi
Rabu | 16-08-2017 | 08:50 WIB
cegah_hiv.jpg
Ketua Forum Warga Peduli HIV AIDS (Forwaphi) Batam, Finny Angraini S. Ikom dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Batam, Marlik Subiyanto Bc Ip SPd SH MM menandatangani MoU. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ketua Forum Warga Peduli HIV AIDS (Forwaphi) Batam, Finny Angraini S. Ikom dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Batam, Marlik Subiyanto Bc Ip SPd SH MM menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) di Jalan Trans Barelang, Tembesi, Senin (14/8/2017).

"Kerja sama tersebut berisi tentang penyelenggaraan penanggulangan HIV AIDS di Lapas Kelas II A Batam," sebut Finny Angraini ketika itu.

Hadir ketika itu, pengurus Forwaphi Batam lainnya seperti Ir Kokok Heri Dwiprasetyo Adi, Monaliza Hamzah SH, Adi Muhlil, Riesa Helmawati, Lina Candra Dipakar, Tina Qurnain dan Fiza. Juga hadir Ketua Ombusman Provinsi Kepri, Drs H Yusron Roni, Kepala Sekretariat KPA Kota Batam, Pieter P. Pureklolong serta Kabid P2P Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam, Dr. drg Sri Rupiati, M.Si

Finny menyebutkan, informasi, antisipasi, dan pengobatan terhadap penderita HIV AIDS sangat penting dan perlu dilakukan. Jangan sampai, masalah ini menimpa anak, istri, suami atau keluarga terdekat karena pola hubungan pribadi yang tidak sehat dan tidak setia.

Finny mengaku aktif melakukan edukasi masyarakat terhadap bahaya HIV AIDS sejak 2013 lalu. Forwaphi sendiri di SK kan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam dengan Nomor: KPTS.77/HK/V/2017 pada bulan Mei 2017 lalu.

Usianya relatif sangat muda. Meski begitu, Finny dan pengurus Forwaphi telah mengedukasi lebih dari 1.500 warga Batam mulai dari masyarakat biasa, ojek, sopir, buruh, tukang becak, polisi, penambang boat pancung.

Bahkan, karyawan dari instansi/perusahaan di Batam. Antisipasi dan pencegahan HIV AIDS didasarkan kepada UU No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, UU No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan PP No. 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Melalui kegiatan penanggulangan HIV AIDS di Lapas, lewat edukasi dan mobile vct, kedepannya akan diketahui status dan angka penyebaran HIV AIDS. Tahapan selanjutnya bisa dilakukan pencegahan dan penanggulangan bersama Dinas Kesehatan, Komisi Penanggulangan Aids, Lapas Kelas II A Batam, Forwaphi, dan lembaga/ orang yang peduli dengan pencegahan HIV AIDS.

Sri Rupiati menambahkan, Indonesia menempati peringkat kedua dunia dalam jumlah penderita HIV AIDS. Sedangkan Afrika menempati peringkat pertama dalam hal yang sama. Masalah HIV AIDS ini perlu dicegah dan diantisipasi sejak awal. HIV AIDS bukan hanya merugikan seseorang. Ibu hamil (istri), dan anak pun akan menanggung akibat dari seorang bapak/ suami yang terkena HIV AIDS.

Marlik Subiyanto menyebutkan, ada 690.000 penderita HIV AIDS di Indonesia. Dari jumlah tersebut, hanya sebagian saja yang tertangani. HIV AIDS dan Narkoba adalah tiga hal yang saling berkaitan dan saling mendukung. Lewat kerja sama Forwaphi dengan Lapas Kelas II A Batam, Marlik berharap agar pencegahan dan antisipasi HIV AIDS bisa berjalan baik di Lapas.

"Di Lapas ada beberapa orang yang terkena HIV AIDS. Kita sangat bersyukur dengan kehadiran Forwaphi yang ingin menyehatkan masyarakat lewat informasi dan edukasi HIV AIDS," ujar Marlik.

Ketua Komite III DPD RI asal Kepri, Dr. H. Hardi Selamat Hood M.Si menyambut baik adanya MoU ini. HIV dan AIDS tidak kalah berbahaya dibandingkan narkoba. Semua pihak, Forwaphi, Lapas, aparat keamanan, pemerintah, dan lembaga manapun perlu lebih peduli guna mencegah penyakit tersebut.

Editor: Dardani