Urus Surat Jalan di Mapolres

Bawa Kendaraan ke Daerah Lain, Pengendara Perlu Miliki Surat Jalan
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 15-08-2017 | 10:06 WIB
kompol-bayu-00.gif
Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol I Putu Bayu Lati. (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebagai daerah kepulauan, kebijakan-kebijakan yang ada banyak berbbeda dengan daerah daratan. Salah Satunya, aturan yang mengharuskan setiap kendaar memiliki surat jalan dari kepolisian jika ke luar dari satu pulau, seperti Batam.

Surat jalan itu sendiri, memiliki tujuan untuk mendata berapa jumlah kendaraan yang ke luar masuk Batam. Selain itu, juga untuk menekan angka kriminalitas, agar kendaraan hasil curian diketahui.

Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol I Putu Bayu Pati, mengatakan, dalam pengurusan surat jalan, bisa dilakukan di Mapolresta Barelang, atau di Pos pelabuhan. Persyaratannya, pengendara harus melengkapi administasi kendaraan, seperti STNK asli dan masih terdaftar di Samsat serta SIM.

"Kenapa harus SNTK dan SIM yang masih hidup, karena tujuan utama untuk menghindari adanya kendaraan hasil curian yang dibawa ke luar. Jika STNk milik orang lain, yang membawa harus membawa surat kuasa," ungkap Putu, Selasa (15/8/2017).

Selain itu, tujuaan dari surat jalan itu, juga untuk mengkordinir jumlah kendaraan yang ke luar masuk Batam.

"Ini berlaku untuk semua kendaraan. Namun bedanya, untuk kendaar FTZ, juga harus mengurus perizinannya ke Bea dan Cukai. Kalau kendaaran nasional, cukup mengurus surat jalan saja, baik mau ke Kabupaten, Kota atau antar Provinsi," pungkasnya.

Editor: Gokli