Dukung Transparansi Transaksi, BC Batam Perketat Pengiriman Barang
Oleh : Suci Ramadhani
Kamis | 10-08-2017 | 08:00 WIB
Polresta-Batam-dan-BC-Tangkap-sabu11.gif
Kabid BKLI KPU BC Tipe B Batam Raden Evy Suhartantyo (tengah). (Foto: Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Mendukung program transparansi transaksi, Kantor Pelayanan Umum Bea Cukai (KPU BC) Tipe B Batam memperketat pengiriman barang keluar Batam. Untuk itu, semua pengiriman barang melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) wajib melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kabid BKLI KPU BC Tipe B Batam Raden Evy Suhartantyo menjelaskan, pihaknya mewajibkan semua PJT yang melakukan kegiatan jasa kepabeanan, sebagai Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) agar dalam setiap menerima paket yang akan dikirim, harus menyertakan NPWP si pengirim barang.

"Aturan itu mewajibkan semua PJT yang melakukan kegiatan jasa kepabeanan, sebagai Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan harus menyertakan NPWP. Ini sesuai dengan hasil rapat evaluasi antara KPU BC Tipe B Batam dengan Tim Secondment Direktorat Jenderal Pajak, dan instruksi Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Ins-03/BC/2017," jelas Evy Suhartantyo kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (9/8/2017).

Penyertaan NPWP ini juga bertujuan untuk memantau asal barang yang keluar dari Batam, apakah sudah benar-benar beres Customs Clearence-nya sewaktu barang tersebut masuk ke Batam. Karena dalam aturan instruksi Dirjen Bea dan Cukai itu tidak berlaku terhadap kiriman pribadi dan TKI.

"Hal tersebut bertujuan mendukung transparansi transaksi perpajakan wajib pajak dan memantau asal barang yang keluar Batam. Apakah sewaktu masuknya ke Batam benar telah diselesaikan Customs Clearence-nya," tegasnya.

Apalagi, dengan terjadinya banyak kejadian pelanggaran yang sudah-sudah. Maka, pengamanan dalam pengiriman diketatkan agar barang tersebut aman dan benar-benar diketahui.

Editor: Dardani