Dugaan Penggelapan Dana Jaminan Hari Tua

Manajemen Hotel The Hill Dipolisikan Mantan Karyawan
Oleh : Romi Candra
Jum\'at | 04-08-2017 | 10:02 WIB
megi_z.jpg
Megi Z (tengah) didampingi penasehat hukumnya, Ali Amran (kanan) dan anggota Dewan Pengupahan Kota Batam, Surya D. Sitompul (kiri). (Foto: Saibansah)

BATAMTODAY.COM, Batam - Manajemen Hotel The Hill Nagoya Batam dilaporkan ke Polresta Barelang oleh Megi Z, mantan karyawannya sendiri atas dugaan penggelapan dana asuransi Jaminan Hari Tua (JHT). Laporan itu dilakukan Kamis, 22 Juni 2017 lalu.

Megi Z melaporkan manajemen tempat bekerjanya itu, setelah mendapat laporan dari karyawan Hotel The Hill yang lain, Antony dan Ibny. Keduanya mendapati kenyataan pahit, saat akan mencairkan JHT-nya di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Batam.

"Waktu teman saya akan mencairkan jaminan hari tuanya, ternyata jumlahnya tidak sesuai dengan besaran gaji kami yang dipotong setiap bulan," ujar Megi Z kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (3/8/2017).

Padahal, lanjut Megi Z, semua karyawan Hotel The Hill dipotong gajinya setiap bulan untuk bayar JHT di BPJS Ketenagakerjaan.

"Setelah kami cek ke BPJS Ketenagakerjaan, ternyata manejemen belum menyetorkan uang JHT sejak Oktober 2016 lalu," tegas Megi Z yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Ali Amran.

Megi Z juga mendapat surat resmi dari Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batam Ahmad Fatoni bernomor : B/6772/062017. Isinya, menegaskan memang manajemen The Hill Hotel telah menghentikan pembayaran uang JHT sejak Oktober 2016.

Diungkapkan Megi Z, dirinya di-PHK oleh manajemen Hotel The Hill karena selaku Ketua Serikat Pekerja, setelah dirinya mendapat laporan dari karyawan yang gagal mencairkan JHT-nya.

"Saya cuma bertanya kepada manajemen soal JHT, bukannya dijawab, tapi saya diusir dan di-PHK," tegas Megi Z.

Sementara itu, General Managar The Hill Hotel, Pemmy Noiza yang dikonfirmasi BATAMTODAY.COM melalui sambungan telepon, belum memberikan tanggapan.

Editor: Dardani