Jemput Bola Pengurusan UWTO, BP Batam Buka Kantor Perwakilan di Sagulung
Oleh : Yosri Nofriadi
Kamis | 03-08-2017 | 12:27 WIB
UWTO-Sagulung1.gif
Pelayanan pengurusan UWTO KSB di Kecamatan Sagulung. (Foto: Yosri)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tiga Kelurahan di Kecamatan Sagulung, yakni Seipelenggut, Seilekop dan Seilangkai, mendapatkan kemudahan dalam mengurus legalitas kavling. Badan Pengusahaan (BP) Batam bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam membuka kantor pelayanan di Sagulung.

UWTO adalah uang sewa tanah yang harus dibayarkan oleh pemohon alokasi tanah kepada Otorita Batam yang sekarang bernama Badan Pengusahaan (BP) Batam. Kehadiran kantor pelayanan tersebut diharapkan memudahkan masyarakat untuk mengurus pembayaran Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) dan penerbitan sertifikat KSB.

Kasi Pengalokasian Wilayah Tiga Bidang KSB, Khoirul Rosyadi mengatakan, untuk melayani warga pihaknya menyiapkan sembilan karyawan untuk melayani masyarakat di tiga Kelurahan.

"Masyarakat tak harus jauh ke Batam Center, mereka bisa langsung membayar di kantor perwakilan ini," ujar Khoirul Rosyadi, Kamis (3/8/2017).

Meski mendapat kemudahan, masyarakat pemilik KSB harus mengurus syarat dan ketentuan untuk bisa membayar UWTO, baru dikeluarkan sertifikat KSB. Syarat yang harus dipenuhi yakni merupakan penerima KSB yang sah, tidak pernah dapat KSB sebelumnya, KSB harus dibangun dan ditempati, belum pernah dapat KSB sebelumnya, UWTO sesuai surat kavling, satu orang maksimal 1 KSB dan punya nomor handphone yang aktif.

Setelah itu selesai maka harus melengkapi syarat untuk penerbitan sertifikat KSB dari BPN Batam, yakni gambar PL, surat perjanjian (SPJ), surat keputusan (skep), surat rekomendasi, faktur UWTO dan SPPT PBB tahun berjalan.

Khairul mengatakan, sejak dibuka kemarin, antusias warga di tiga kelurahan membayar UWTO begitu tinggi. Untuk itu target BP Batam dan BPN menerbitkan 15.000 sertifikat KSB di tiga Kelurahan tersebut.

"Ini merupakan legalisasi massal untuk memberikan kepastian hukum di kemudian hari," ujar Khoirul lagi.

Sementara Harmoni, warga Kavling Kamboja, Sagulung mengatakan kehadiran kantor pelayanan itu memudahkannyauntuk mengurus dan membawar UWTO. Namun biaya untuk dalam mengurus legalitas kavling terbilang cukup mahal hingga jutaan rupiah.

"Cuma waktu aja yang cepat, kalau biaya tetap mahal. Kalau mau cepat ya harus bayar mahal lagi," ujar Harmoni.

Editor: Yudha