Tak Terima PDIP Disamakan dengan PKI

DPD Repdem Kepri Polisikan Waketum Partai Gerindra
Oleh : Gokli Nainggolan
Rabu | 02-08-2017 | 15:14 WIB
repdem1.jpg
Dewan Pimpinan Daerah Perjuangan Demokrasi (DPD-Repdem) Kepri membuat laporan ke Polda Kepri. (Foto: istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dewan Pimpinan Daerah Relawan Perjuangan Demokrasi (DPD-Repdem) Kepri melaporkan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono ke Polda Kepri atas penghinaan, pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Partai PDI Perjuangan.

Laporan itu dibuat menyusul adanya pernyataan Waketum Partai Gerindra di beberapa media online menyebut: "Wajar PDI Perjuangan disamakan dengan PKI karena sering membuat lawan politik dan menipu rakyat".

Ini membuat Repdem seluruh Indonesia, termasuk Kepri, selaku organisasi sayap PDI Perjuangan membuat laporan polisi karena tak terima pernyataan tersebut.

"Kami (DPD Repdem Kepri) melaporkan Arief Poyuono ke Polda Kepri, Selasa (1/8/2018). Laporan itu diterima Iptu Julius," kata Wan Darmayana Achmayu, Ketua DPD Repdem Kepri, di Batam Centre, Rabu (2/8/2017) siang.

Wan menambahkan, selain ujaran kebencian, Arief Poyuono juga dilaporkan atas dugaan menghina kelompok dan golongan kader-kader PDI Perjuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 KUHP dan pasal 45A UU ITE.

"Kami berharap Polda Kepri segera memproses laporan ini. Pernyataan yang disampaikan Arief Poyuono tak bisa dibenarkan dan tak patut," imbuhnya.

Di tempat yang sama, Sekretaris DPD Repdem Kepri, Tagor Hutasoit, mengatakan, persoalan ini harus diproses. Ia juga mendorong DPP PDI Perjuangan mengawal dan mengusut pernyataan Arief Poyuono sampai tuntas.

"Pernyataan saudara Arief itu jelas tertuju kepada PDI Perjuangan dan kader-kadernya yang disebut sebagai PKI, yang jelas-jelas sudah dilarang di Indonesia. Untuk kami minta Polisi memproses Arief Poyuono," kata Tagor.

Tagor mengatakan, PDI Perjuangan memiliki ideologi Pancasila 1 Juni 1945. Sedangkan PKI itu ideologinya komunisme marxisme. Mengenai larangan terhadap PKI dan paham Komunisme, kata Tagor telah dituangkan dalam Tap MPRS: XXV/ MPRS/1966.

"Tak ada alasan dan dasar bagi Arief menyamakan PDI Perjuangan dengan PKI. Itu kesalahan yang sangat fatal," tutupnya.

Editor: Yudha