Pencuri Motor di Apartemen Nagoya Indah Ini Ternyata Baru Dua Hari Bebas
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 25-07-2017 | 14:14 WIB
pelaku-curanmor-didor1.gif
Boy Colin (48), pelaku pencurian sepeda motor yang dibekuk Satreskrim Polresta Barelang. (Foto: Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Boy Colin (48), pelaku pencurian sepeda motor yang dibekuk satu jam setelah beraksi, ternyata baru dua hari menghirup udara segar. Ia, baru saja bebas dari penjara setelah ditahan di Lapas Barelang selama dua tahun.

Ditemui di Mapolresta Barelang, pria yang memiliki lima anak dan satu cucu ini mengaku bebas dari penjara pada tanggal 22 Juli 2017 kemarin. Namun hari ini, Senin (24/6/2017) kembali dibekuk.

"Saya baru saja keluar penjara dan tidak memiliki pekerjaan serta tempat tinggal. Istri dan anak semua di Jawa. Makanya terpaksa mencuri motor dan dijual. Tapi pas mau menjual, sudah ditangkap lebih dulu oleh polisi," akunya.

Diakui Boy, penangkapan kali ini, adalah yang ketiga kalinya. Pertama, ia dibekuk Polsek Bengkong dengan kasus penadah hasil curian. Setelah bebas, ia sendiri yang beraksi membobol ruko di Panbil dan di Perumahan Mediterania, serta mencuri laptop di DC Mall.

"Pertama ditangkap Polsek Bengkong, dan yang kedua ditangkap Polsek Seibeduk. Ketiga ya sekarang ini, tapi saya sudah kapok, pak," sesalnya kepada wartawan, sambil merintih kesakitan akibat kedua kakinya ditembak.

Dijelaskan, pencurian yang ia lakukan ini, memang sudah direncanakan dengan modus mencari kendaraan yang bisa ia bobol. Saat melewati Apartemen Nagoya Indah, ia melihat banyak sepeda motor yang parkir dan kemudian melihat satu persatu mana yang bisa dicuri.

"Sepeda motor ini (R15), hanya terkunci stang sementara kunci gandanya tidak terpasang, sehingga bisa saya bobol menggunakan kunci T. Setelah berhasil, saya bawa keluar dan menuju tempat kawan untuk meminjam helem," jelasnya.

Kemudian, ia berniat pergi ke Batuaji menemui seseorang untuk menjual sepeda motor itu. "Orang itu saya panggil Ambon. Dia mau membeli dengan harga Rp 1,5 juta. Saya kesana dua motor. Motor satunya dibawa oleh teman perempuan saya. Sedangkan motor hasil curian ini saya yang kendarai," tambahnya.

Namun saat di SP Plaza, ia dicegat polisi. Karena panik, ia pun berusaha melawan. Namun upayanya dengan mudah dipatahkan petugas. "Ya saya kaget dan bingung harus gimana. Sementara ssya tidak mau dipenjara lagi, makanya berusaha kabur. Tapi tidak berhasil," akunya lagi.

Berita sebelumnya, Unit Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polresta Barelang bekerja cepat. Berkat kerja keras, berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor yang baru satu jam setelah beraksi bernama Boy Colin (48), Senin (24/6/2017).

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Gima Sunarya, mengatakan, pelaku dibekuk di kawasan SP Plaza Batuaji oleh anggotanya satu jam setelah mencuri sepeda motor Yamaha R15 BP 4530 OJ parkiran Apartemen Nagoya Indah.

Editor: Yudha