Terapkan UU untuk Peningkatan Penerimaan Negara

BC Sebut Tak Ada Kenaikan Bea Keluar Barang dari Batam
Oleh : Hadli
Sabtu | 15-07-2017 | 19:38 WIB
truk-punggur11.gif
Truk-truk tertahan di Punggur akibat kenaikan pajak barang keluar. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kantor Bea dan Cukai Batam membantah pengiriman barang dan sembako ke Kabupaten Bintan dan Tanjungpinang di Pelabuhan Roro (Rol On Roll Off) Punggur tertunda lantaran terjadi kenaikan bea impor atau keluar barang.

"Tidak ada (nominal yang naik-red). Kemungkinan pemilik (agen) barangnya sedang mengajukan pemberitahuan pabean ke kantor (Bea dan Cukai)," kata Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea dan Cukai Batam, Evi Suhartantyo, kepada BATAMTODAY.COM, Sabtu (15/07/2017).

Batam, kata Evi, merupakan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). Dasar hukum KPBPB adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang Undang No 36 tahun 2000.

KPBPB Batam, tambah dia, adalah suatu kawasan yang berada di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean. Sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah dan cukai.

Sehingga pengenaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PPN dan/atau PPnBM serta PPh) dikenakan pada saat barang-barang tersebut akan dikeluarkan dari KPBPB Batam.

"Untuk tujuan peningkatan penerimaan negara dari sektor bea masuk dan pajak dalam rangka impor di pelabuhan-pelabuhan tertentu di wilayah KPU BC Batam," paparnya.

Ditegaakan dia, tidak ada terjadi kenaikan bea keluar, sebagaimana yang disampaikan sopir-sopir truk yang mengangkut sembako ke tujuaan Bintan dan Tanjungpinang. Apalagi, jumlah kenaikan mencapai Rp60 persen untuk setiap pieces barang.

"Penetapan nilai pabean dilakukan secara official assesment oleh petugas bea cukai, berdasarkan jumlah dan jenis barang yang dilaporkan dan diangkut bersama sarana pengangkutnya masing-masing dan diberitahukan dalam pemberitahuan pabean," kata Evi lagi.

Sebelumnya diberitakan, pengiriman sembako ke Kabupaten Bintan dan Tanjungpinang dari Batam tertunda akibat kenaikan bea keluar yang diterapkan Kantor Bea dan Cukai Kota Batam. Truk pengangkut barang tertahan di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur.

Aturan barang keluar yang diterapkan Bea dan Cukai terjadi kenaikan sebesar 60 persen per pieces menjadi penyebab puluhan truk milik agen tidak bisa berangkat menggunakan kapal Roro (Rol On Roll Off).

"Semua pajak barang-barang ini naik sebesar 60 persen, per pieces," kata Toni, salah satu sopir truk tujuan Bintan dan Tanjungpinang kepada BATAMTODAY.COM di Pelabuhan ASDP Punggur, Sabtu (15/7/2017) siang.

Ia mengatakan, sudah berada di Pelabuhan ASDP Punggur sejak, Rabu (12/7/2017)lalu. Saat itu baru diketahui terjadi kenaikan pajak barang yang akan dibawanya keluar.

"Sebelumnya tidak ada kenaikan. Baru Rabu kemarin dan langsung tidak bisa berangkat sampai hari ini karena tidak mampu bayar. Kami menunggu kebijakan aja," ujarnya.

Truk-truk angkutan sembako milik agen itu sudah banyak meninggalkan Pelabuhan ASDP sejak Rabu lalu. Mereka terpaksa membatalkan pengiriman kebutuhan pokok ke agen di Baintan dan Tanjunpinang.

Saat ini, Sabtu (15/07/2017) puluhan truk yang membawa sembako masih berada di Pelabuhan ASDP Punggur dan masih belum menjalani pemeriksaan petugas Bea dan Cukai. Sementara hanya beberapa unit truk yang membawa sembako yang melanjutkan perjalanannnya dengan Roro ke Tanjunguban.

Editor: Udin