Berkas Tersangka Pungli ASN BP Batam Segera Dilimpah ke Pengadilan
Oleh : Gokli
Kamis | 13-07-2017 | 09:14 WIB
Kantor-Kejari-Batam-01.gif
Kantor Kejaksaan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Adil Setiadi, aparatur sipil negara (ASN) BP Batam yang melakukan pungutan liar (Pungli) di pelabuhan Batuampar telah diserahkan penyidik ke jaksa penuntut umum. Dalam waktu dekat, berkas perkara pungli itu akan dilimpah ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Hal ini diungkap salah satu jaksa penuntut umum pada Kejari Batam, Ryan Nugaraha yang akan menyidangkan Adil Setiadi di pengadilan, Rabu (12/7/2017). Ia mengatakan limpahan tahap II (berkas perkara dan tersangka) dari penyidik Polda Kepri telah diterima pekan lalu.

"Sekarang ini, kami (jaksa penuntut umum) sedang menyusun surat dakwaan dan mempelajari berkas yang diserahkan penyidik," kata dia, ditemui di ruang kerjanya.

Adil Setiadi, merupakan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) terminal umum pelabuhan Batuampar terhitung sejak bulan Februari 2017. Dengan memanfaatkan jabatannya, Adil Setiadi melakukan pungli terhadap dua perusahaan, yakni PT Lautan Jaya Sukses (LJS) dan PT Kencana Bayu Pratama (KCB).

"Tersangka ini memintai uang kepada dua perusahaan itu sebagai layanan buka pintu bongkar muat barang di pelabuhan Batuampar. Untuk PT LJS diminta Rp10 juta dan PT KCB Rp6 juta," jelas Ryan.

Pada persidangan nanti, Ryan mengatakan pihaknya akan menghadirkan 16 saksi dan 2 ahli. Mereka, kata dia, meruapakan saksi dan ahli yang ada dalam berkas perkara.

"Total barang bukti dalam berkas perkara pungli ini sebanyak 98 item, terdiri dari bukti surat, percakapan dan lainnya. Adil Setiadi disangkakan pasal 12 huruf e atau pasal 11 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor," imbuhnya.

Editor: Yudha