Nurdin Mengaku Tak Pernah Tandatangani Pergub Kenaikan Pajak Air Batam
Oleh : Hadli
Senin | 10-07-2017 | 19:52 WIB
1072017-Nurdin-Basirun-278x349.gif
Gubernur Kepri, Nurdn Basirun saat membacakan amanat Presiden Jokowi dalam upacara HUT Bhayangkara ke-71 di dataran engku Putri Batam Center (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Gubenur Kepri, Nurdin Basirun, membantah telah menandatangani Pergub (Peraturan Gubernur) nomor 25 tahun 2016 tentang kenaikan pajak air permukaan di Kota Batam.

"Saya belum tau. Sudah saya cek bolak balik, tak pernah saya tanda tangan," kata Nurdin usai memimpin upacara HUT Bhayangkara ke-71 di Dataran Engku Putri, Senin (10/07/2017).

Ia mengatakan, soal kenaikan pajak air oleh ATB selayaknya ditanyakan langsung ke BP Batam. Karena kenaikan pajak air disebabkan oleh Pergub yang dikeluarkannya, sebagaimana disebut pihak BP Batam.
"Belum ada (naik,red), saya heran," ujarnya lagi

Nurdin mengaku, sama sekali tidak mengetahui adanya kenaikan pajak air di Batam. Ia mengaku baru mengetahui hal itu dari konfirmasi wartawan. "Kewenangnya dikembalikan ke pemerintah daerah," ujarnya.

Isu kenaikan tarif air dikhawatirkan Nurdin akan kembali meresahkan masyarakat. untuk itu, ia meminta agar informasi yang dikeluarkan BP Batam tidak berkembang, sebagaimana yang tidak diharapkan, karena tidak benar.

Untuk dapat diketahui, ATB sudah membayar Rp150 ke BP Batam sebagai tarif air baku dan Rp20 ke Pemprov Kepri sebagai pajak air permukaan sesuai ketentuan lama.

Namun nilai pajak air permukaan saat ini telah naik 900 persen menjadi Rp180. Dengan demikian, ATB terpaksa membayar Rp330 per meter kubik. Bahkan peraturan mengenai pajak ini telah keluar pada Agustus 2016 sehingga ATB terhutang sekitar Rp12 miliar.

Editor: Udin