Dapat Remisi Khusus Idul Fitri, 6 Warga Binaan di Batam Langsung Bebas
Oleh : Yosri Nofriadi
Rabu | 21-06-2017 | 11:50 WIB
sertijab-011.gif
Serah-terima jabatan Kepala Kanwil Hukum dan HAM Kepri dari Ohan Suryana kepada Bambang-Widodo.

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 26 orang warga binaan Lapas maupun Rutan se-Provinsi Kepri dinyatakan bebas setelah menerima remisi khusus Idul Fitri 2017, 6 diantaranya berada di Batam.

Data yang diperoleh dari Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Kepri, 6 warga binaan di Batam yang dinyatakan bebas setelah menerima remisi terdapat di Lapas Kelas IIA Barelang 4 orang dan 2 di Rutan Batam.

sementara, total warga binaan yang menerima remisi berjumlah 480 orang, terdiri dari 334 di Lapas Kelas IIA Barelang, 115 di Rutan Batam dan 22 di Lembaga Permasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Batam.

"Dari total 1.194 orang warga binaan yang memperoleh remisi khusus lebaran di Kepri, 26 orang diantaranya dinyatakan langsung bebas," ujar Rinto Gunawan, Humas Kanwil Hukum dan HAM Kepri, Selasa (20/6/2017).

Sebelumnya, Kepala Lapas Kelas IIA Barelang Marlik Subyianto menyampaikan dari 1.400 warga binaan, pihaknya mengusulkan 346 orang untuk menerima remisi khusus Idul Fitri 2017, termasuk 4 langsung bebas. Mereka, warga binaan pidana umum yang telah memenuhi syarat sesuai PP nomor 99 tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.

"Dari 346 orang itu 4 orang diantaranya diusulkan dapat remisi khusus (RK). Jika dikabulkan mereka yang 4 orang itu akan langsung bebas. Biasanya remisi itu turun satu hari sebelum lebaran," ujar Marlik Subiyanto, Selasa.

Diejalskannya, warga binaan yang diusulkan dapat remisi tersebut diantaranya minimal telah menjalani pidana selama enam bulan terhitung sejak mulai ditahan, tidak melanggar tata tertib di dalam rutan yang dibuktikan dengan register buku F (buku pelanggaran tata tertib), berkelakuan baik serta taat melaksanakan ibadah agama selama ditahan.

Editor: Gokli