Tak Ada Ganti Rugi Penertiban Ruli Kebun Sayur Seibeduk
Oleh : Yosri Nofriadi
Sabtu | 03-06-2017 | 14:38 WIB
bangunan-ruli-piayu1.gif
Bangunan ruli berdiri di alur drainase Seibeduk. (Foto: Yosri)

BATAMTODAY.COM, Batam - Camat Seibeduk Science Taufik Riyadi menyebut akan mengikuti semua langkah yang benar dalam mengatasi masalah ini banjir di wilayahnya, termasuk menertibkan sejumlah bangunan liar.

Namun ia mengakui untuk menertibkan sebuah pemukiman tidaklah mudah. "Untuk pemukiman warga (ruli) di sepanjang drainase, kita sudah harus selesaikan dalam dua bulan ini," ujarnya Taufik, Sabtu (3/6/2017).

Nantinya, Kecamatan Sei Beduk dan dibantu dinas terkait akan melakukan pendataan warga yang berdiam di sepanjang drainase utama pembuangan ke laut. Selanjutnya, kecamatan akan lakukan sosialisasi dan memberikan surat peringatan.

"Data sementara, ada 49 KK (Kepala Keluarga) yang tinggal disepanjang drainase itu," ungkapnya.

Taufik berharap, warga yang terkena penertiban dapat memahami, membongkar bangunannya sendiri dan, pindah. Namun jika tidak diindahkan, maka Tim Terpadu akan turun tangan. "Tidak ada ganti rugi untuk masyarakat kena penertiban," tegasnya.

Setelah mengatasi rumah liar penduduk, maka Dinas Bina Marga akan lakukan normalisasi drainase. Drainase akan dilebarkan dan dikeruk lebih dalam. Hal ini diupayakan agar air dapat mengalir lancar. "Nanti kita akan data lagi, berapa rumah yang akan kena penertiban," ujarnya lagi.

Editor: Yudha