BNN Kepri Musnahkan 24,5 Kg Sabu dan 366 Butir Ekstasi Siap Edar
Oleh : Hadli
Rabu | 31-05-2017 | 15:38 WIB
pemusnahan-narkoba1.gif
Pemusnahan narkoba tangkapan BNN Kepri. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY COM, Batam - Sebanyak 24,574 kilogram dan 366 butir pil ekstasi dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Kepri. Narkotika golongan satu ini berasal dari jaringan internasional Malaysia-Indonesia yang berhasil dicegah di wilayah Kepri.

"Ini hasil pengungkapan nurni BNN Kepri dan juga limpahan dari Bea Cukai. Total ada 11 tersangka," kata Kepala BNN Kepri, Nixon Manurung, Rabu (31/5/2017).

Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dimasukkan kedalam tong yang berisikan air panas. Kemudian diaduk agar cairan cat metafitamin tersebut lebur bersama air. Untuk pil ekstasi dibelender sampai halus dan juga dimasukkan jedalam tong. Selanjutnya dibuang di KPLI Kabil yang dikelola PT Desa Airkargo.

Dijelaskan sebagaimana berita sebelumnya, penangkapan terbesar terjadi pada 13 Mei 2017 kemarin di Tanjung Balai Karimun. Tga pelaku S (53), AH (32) dan JS (24) berhasil dibekuk beserta barang bukti sabu 21,476 kilogram.

"Dari barang bukti sebanyak 21,376 kilogram dimusnahkan, 100 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata dia.

Seterusnya, pengungkapan 29 Maret 2017 di pinggir jalan Simpang Melcem Batu Ampar Kota Batam oleh petugas BNNP Kepri dengan menangkap dua tersangka Y (22) dan H (25). Petugas mengamankan sabu seberat bruto 66 gram. Sebanyak 59 gram dimusnahkan dan tujuh gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

Pada 8 April 2017 di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center petugas BNNP Kepri menangkap MS (30) warga Singapura karena memiliki 361 gram sabu dan ekstasi empat butir. Dari jumlah itu, sebanyak 252 gram dimusnahkan dan 109 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

"Untuk barang bukti Ekstasi dari 4 butir yang disita semuanya dipakai untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan," tuturnya.

Selanjutnya, 10 April 2017, petugas juga menangkap M (39), E (33), MJ (31) dengan bukti dua kilogram sabu. Sebanyak 1,976 kilogram dimusnahkan dan sebanyak 24 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

Pada 11 April 2017 juga dilakukan pengungkapan di Standard Hotel, Batam petugas menangkap S (41) dengan bukti sabu 200 gram. Selanjutnya sebanyak 186 gram dimusnahkan dan 14 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan.

Pada 18 April 2017nya, di Bandara Hang Nadim juga menangkap MF (29) warga Malaysia karena kedapatan memiliki 107 gram sabu. Sebanyak 100 gram dimusnahkan, sementara tuhuh gram disisihkan.

21 April 2017 di Samping Pos Polisi Baloi Persero, Batam petugas berhasil menangkap Z (48), dan L (36) dengan bukti 247 gram sabu dan Ekstasi 394 ekstasi butir. Sebanyak 226 gram sabu dan 21 ekstasi disisihkan uji laboratorium dan persidangan. Terakhir 30 April 2017 petugas juga menangkap H (34), W (27) dan A (37) di Baloi Batam dengan bukti 406 gram sabu. Akhirnya sebanyak 399 gram dimusnahkan dan tujuh gram disisihkan.

"Narkotika yang dimusnahkan telah mendapat penetapan dari pengadilan," tutupnya.

Editor: Yudha