Operasi Patuh Ampadan I, BC Batam Tekan Peredaran Rokok dan Miras Tanpa Cukai
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 30-05-2017 | 17:50 WIB
hasil-tangkapan.gif
Razia yang dilakukan KPU BC Tipe B Batam dengan nama sandi Operasi Patuh Ampadan 1 2017, untuk menekan pelanggaran terhadap Barang Kena Cukai (BKC) seperti rokok dan minuman beralkohol (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Razia yang dilakukan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe B Batam dengan nama sandi Operasi Patuh Ampadan 1 2017, sengaja dilakukan untuk menekan pelanggaran terhadap Barang Kena Cukai (BKC) seperti rokok dan minuman beralkohol.

Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi (Kabid BKLI) BC Tipe B Batam, Raden Evy Suhartantyo, mengatakan, operasi ini dilakukan serentak di Indonesia, mulai dari 15 Mei hingga 10 Juni 2017.

"Untuk Batam, kita sudah melakukan dua kali. Pertama di kawasan Tiban pada minggu lalu dan hari ini merazia kawasan Pasar Bengkong sekitarnya," ungkap Evy, saat ekspose, didampingi Kabid Penindakan dan Penyidikan (P2), Akhiyat Mujayin, Selasa (30/5/2017).

Tujuan dari operasi ini lanjut Evy, untuk menertibkan barang-barang tanpa cukai yang beredar dan menekankan agar pedagang patuh, serta mengejar pendatapan negara dalam hal cukai.

"Kita terus berupaya menekan pelanggaran yang dilakukan pedagang. Namun rata-rata kendalanya pedagang tidak mengetahui aturaannya, mana yang legal dan mana yang ilegal. Sehingga, mereka hanya menerima produk yang masuk ke tokonya," jelas Evy.

Ditambahkan, dengan razia itu, ia berharap bisa meningkatkan pendapatan negara dari cukai. "Sejauh ini target pendapatan negara dari cukai belum maksimal kita dapatkan, karena masih ada produk yang masuk secara ilegal. Karena itu, kita upayakan pendatan negara lebih maksimal," tegasnya.

Editor: Udin