Muslim Tegaskan Masuk SD Harus Genap Berusia 7 Tahun
Oleh : Irwan Hirzal
Sabtu | 27-05-2017 | 12:26 WIB
muslim-bidin11.gif
Kadisdik Batam, Muslim Bidin. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam menegaskan, dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) sekolah dasar (SD) wajib berusia tujuh tahun ke atas.

"Belum 7 tahun belum bisa sekolah. Karena masuk SD umur calon siswa harus genap 7 tahun, itu sudah peraturan dari Kementerian," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Muslim Bidin Sabtu (27/05/2017).

Ia menjelaskan, apabila ada sekolah yang menerima siswa belum usia 7 tahun, tentu di sekolah tersebut akan terjadi penumpukan siswa. Padahal saat ini rencana daya tampung (RDT) SD Negeri hanya 10.944 orang, sementara calon siswa yang akan melakukan pendaftaran SD di usia 6-7 tahun sekitar 15 ribu anak.

"Apabila orang tua memaksakan anaknya untuk bersekolah di negeri sementara usia belum cukup, akan terjadi penumpukan atau politik uang," katanya.

"Orang tua harus bersabar, jangan memaksakan anaknya untuk masuk sekolah apabila tidak cukup umur," tambahnya.

Muslim mengaku apabila penerimaan siswa baru untuk jenjang SD sesuai peraturan yang berlaku terutama terhadap usia anak, tentu PPDB akan berjalan lancar. Para calon siswa akan tertampung.

"Tapi kalau anak di bawah 7 tahun sudah masuk sekolah, akan terjadi pembludakan siswa. Untuk itu kami akan turun langsung ketika pendaftaran sudah dibuka," pungkasnya.

Editor: Yudha