Diskotik dan Tempat Karoke di Batam Tutup 9 Hari Selama Ramadhan
Oleh : Romi Chandra
Jum\'at | 26-05-2017 | 09:38 WIB
thm-01.gif
Ilustrasi tempat hiburan malam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Tempat hiburan malam (THM) seperti diskotik, karoke dan lainnya yang ada di Kota Batam wajib tutup sembilan hari selama bulan Ramadhan. Ini kesepakatan pemerintah dengan pelaku usaha hiburan.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Batam, Febrialin mengatakan tempat hiburan malam di awal bulan suci Ramadhan tutup selama tiga hari, kemudian pertengahan selama tiga hari dan pada akhir selama tiga hari.

"Sesuai arahan Wali Kota, Jumat minggu lalu kita lakukan rapat bersama ASITA, PHRI dan pelaku jasa hiburan langsung," ungkap Febrialin, belum lama ini.

Dijelaskan, awalnya direncanakan THM akan tutup menjadi 4-4-4, sesuai dengan pembahasan dalam rapat FKPD. Namun kemudian Wali Kota mengarahkan agar dilakukan pembahasan dengan pengusaha untuk diambil kebijkan yang adil.

Saat rapat FKPD, banyak masukan yang menyatakan bagaimana menciptakan ibadah dalam Ramadhan kali ini benar-benar bisa dilakukan maksimal. Contohnya, masukan agar THM tutup total dan beberapa masukan lainnya.

Namun saat rapat dengan pengusaha, mereka mengharpakan sistem masih sama seperti tahun sebelumnya. Sebagai pertimbangan, mereka juga harus tetap menggaji karyawannya.

"Pertimbangan inilah yang menjadi dasar pemberlakukan jam buka tutup THM masih sama dengan tahun sebelumnya," kata dia.

Editor: Gokli