Modus Jual Kaca Mata, Dua Terdakwa Ini Berhasil Mencuri di Kantor PLN Batam
Oleh : Gokli
Selasa | 09-05-2017 | 09:03 WIB
m2-01.gif

Dua terdakwa usai menjalani persidangan di PN Batam. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ratman bin Hazuyaris dan Kamaludin bin Mustofa, terdakwa yang mencuri sejumlah barang elektronik dari Kantor PLN Batam, mengakui perbuatannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (8/5/2017) sore.

Menurut terdakwa, pencurian itu dilakukan pada Jumat (3/2/2017) siang. Awalnya, Ratman bersama Kamaludin pergi ke Kantor PLN Batam pura-pura menjual kaca mata.

Setelah masuk ke Kantor PLN Batam tepatnya di lantai 3, terdakwa Ratman melihat ruang kerja korban Khusnul Mubien tengah kosong. Melihat kondisi ruangan sepi, terdakwa langsung mengambil sejumlah barang elektronik milik korban, berupa 1 unit Ipod merk Apple berwarna Abu-abu, 1 unit laptop merk Lenovo warna Silver, dan 1 unit Tab 3 merk Samsung warna Silver.

"Setelah barang itu saya ambil, saya langsung mengajak Kamaludin yang saat itu menunggu di parkiran motor untuk buru-buru pergi dari Kantor PLN Batam. Setelah sampai di kost, saya baru cerita telah mencuri beberapa barang elektronik," kata Ratman kepada majelis hakim Renni Pitua Ambarita, Endi Nurindra dan Taufik Nainggolan.

Aksi terdakwa mencuri di ruang kerja korban ternyata terekam CCTv. Berdasarkan rekaman itu, kedua terdakwa akhirnya berhasil ditangkap Polisi di kawasan Harbourbay, Batuampar.

Sementara itu, terdakwa Kamaludin mengatakan Laptop dan Tab yang mereka curi itu sudah sempat dijual seharga Rp7 juta. Uang hasil pembelian itu, kata terdakwa, mereka pergunakan untuk membayar uang kost dan kebutuhan sehari-hari.

"Saya sudah kasih tahu sama Polisi ke mana saya jual Laptop dan Tab itu," ujar terdakwa.

Hanya saja, penadah atau orang yang membeli barang curian tersebut tidak ikut diproses hukum. Hal ini terungkap saat majelis mempertanyakan terkait perkara penadahnya.

"Penadah tak ada yang mulia, hanya dua terdakwa ini saja yang diajukan penyidik Polisi," ujar jaksa penuntut umum, Zulna Yosepha, menjawab pertanyaan majelis hakim.

Atas perbuatannya, Ratman bin Hazuyaris dan Kamaludin bin Mustofa diancam pidana pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana. Keduanya terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.


Editor: Dardani