Tim Saber Polda Beberkan 24 Tersangka Pungli Termasuk Oknum Polri
Oleh : Hadli
Senin | 08-05-2017 | 18:14 WIB
Kapolda-didampingi-Pangdam-dan-Danrem-400x192-400x192.gif

Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian didampingi Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Cucu Somantri, Dan Lanut, Danrem 033 Wira Pratama, Kabinda Kepri, Dan Lantamal Tanjungpinang, Danguskamla di Mapolda Kepri, Senin (08/05/2017). (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian mengatakan, Tim Saber Pungli yang dibentuk pada akhir 2016 sudah berhasil menetapkan 24 tersangka dengan 15 kasus.

"15 kasus ini ditangani Polda dan jajaran Polres dengan barang buktinya Rp135.730.000," kata Sam didampingi Pangdam I Bukit Barisan, Mayjen TNI Cucu Somantri, Dan Lanut, Danrem 033 Wira Pratama, Kabinda Kepri, Dan Lantamal Tanjungpinang, Danguskamla di Mapolda Kepri, Senin (08/05/2017).

Dijelaskan Sam, kasus pungli pertama pada Kamis 10 Oktober 2016, Tim Saber Pungli Polda Kepri mengamankan dua orang di Ruko Botania Batam yang melakukan punggutan liar pada sejumlah calon TKI yang hendak dikirimkan ke Malaysia. Dari dua pelaku diamankan uang sisa pembayaran sebesar Rp2 juta.

Kemudian, pada Selasa 17 Oktober 2016, Tim Saber Pungli Polda Kepri kembali membongkar praktik punggutan liar di Dinas Kependudukan Kota Batam dengan barang bukti Rp3.184.000. Ada dua tersangka yang diamankan dan sudah menjalani persidangan.


 

Selanjutnya 5 Desember 2016, kembali mengamankan dua orang di Green Land Batam karena diketahui melakukan pemerasan pada seorang pengusaha Batam dengan barang bukti uang Rp7 juta.

Jumat 17 Februari 2017, Tim Saber Pungli Polda Kepri membongkar praktik punggutan liar di Pasar Bintan Centre, Tanjungpinang, dengan mengamankan dua tersangka beserta uang Rp16 juta.

Selain itu, tim juga mengamankan dua oknum anggota Polsek Sekupang dengan barang bukti Rp4,750 juta yang terjadi pada 13 Oktober 2016. Kasus tetsebut dilimpahkan ke Polresta Barelang, bidang kode itik.

Lalu, ada juga pungli oknum anggota Pos Polisi Simpang Dam Mukakuning yang terjadi pada 10 November 2016 dengan bukti uang Rp400 ribu.

Tim Saber Polresta Barelang katanya lagi, juga melakukan pengungkapan pungli di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur. Ada dua orang ditetapkan sebagai tersangka, Pendi dan Devi, dengan barang bukti Rp82,152 juta. Kasus ini masih dalam pengembangan guna menjerat pimpinan di Pelabuhan ASDP Punggur yang terlibat.

Lebih jauh dijelaskan, untuk jajaran Polres Tanjungpinang menangani tiga kasus, yaitu pada Kamis 5 April 2017 di Kantor Pertanahan Tanjungpinang dengan satu tersangka, barang bukti Rp3 juta. Kasus kedua di area parkir Wihara Patung Seribu dengan dua tersangka dan uang Rp236 ribu.

"Terakhir punggutan liar di Pelabuhan Sri Bintan Pura, dengan satu tersangka dan barang bukti uang hasil pungli sebanyak Rp2,6 juta," ujarnya.

Polres Karimun ada dua kasus yaitu pengungkapan pungli tanda masuk objek wisata Pantai Pongkar yang dilakukan dua tersangka dengan barang bukti Rp1,341 juta, serta pungli serupa di objek wisata Pantai Pelawan dengan dua tersangka dan barang bukti Rp3,177 juta.

Kemudian, Polres Bintan satu kasus yaitu pungli di SMK 1 Bintan dengan satu tersangka dan barang bukti Rp8,532 juta. Sedangkan Polres Lingga pengungkapan pungli di atas Kapal Roro yang berlayar menuju Batam dengan satu tersangka serta bukti hasil pungli Rp1,030 juta.

"Polres Natuna menangani satu kasus pungli pasar yang dilakukan dua tersangka dengan barang bukti Rp328 ribu. Untuk Anambas belum ada kasus," kata dia.

Sam memastikan, masih ada kelanjutan pembersihan punggutan liar, khususnya pada sektor layanan publik yang saat ini masih didalami Tim Saber Pungli Polda Kepri beserta jajaran. "Tapi tidak bisa kami sampaikan," kata Sam.

Editor: Udin