Kasus Cak Budi, Kemensos Dorong Revisi UU Nomor 9 Tahun 1961
Oleh : Hadli
Sabtu | 06-05-2017 | 10:02 WIB
khofifah-bersama-jokowi.gif

Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa mendampingi Presiden RI Joko Widodo saat kunjungan kerja ke Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau pada Kamis (23/03/2017). (Foto: Dok Batamtoday.com)

 

BATAMTODAY.COM, Batam - Mentri Sosial, Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa apa yang dilakukan Cak Budi bertengangan dengan UU nomor 9 tahun 1961 yang mengatur tentang pengumpulan uang atau barang.

 

Dalam undang-undang tersebut tidak diperkenankan individu atau pribadi dan atau perseorangan mengumpulkan dana masyarakat baik berupa uang atau barang.

"Yang boleh hanya organisasi dan perkumpulan sosial yang disesuaikan cakupan donatur yang ditargetkan misalnya level kabupaten atau kota, provinsi, atau nasional dan harus dapat izin . Undang-Undang itu memang sudah lama karena diterbitkan tahun 1961, tapi masih berlaku dan belum dicabut," katanya, Jumat (05/05/2017).

Khofifah menerangkan, dalam regulasi yang ada, pelanggaran terhadap UU nomor 9 tahun 1961 diganjar pidana kurungan maksimal tiga bulan dan denda sebesar Rp10.000. Saat ini, lanjut dia, Kementerian Sosial sedang melakukan uji publik terhadap draft revisi Undang-Undang tersebut.

Adapun draft revisi tersebut telah disiapkan sejak 2014 dan mulai tahun 2016 melibatkan berbagai tim Non Government antara lain Oxfam, YLKI, Forum Filantropi, dan lain sebagainya. Sementara dari Pemerintah turut terlibat Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

"Prosesnya sudah berjalan dan mulai uji publik sebelum difinalkan kementerian Hukum dan HAM dan ahirnya dimasukan ke DPR. Harapannya bisa mendapatkan prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas)," imbuhnya.

UU nomor 9 Tahun 1961 ini, tambahnya, beberapa pasalnya sudah tidak relevan, utamanya terkait hak donatur, peran serta masyarakat untuk mengawasi, sanksi pidana dan denda bagi yang melanggar dan lain- lain.

"Selain itu, juga belum mengantisipasi revolusi digital saat ini, termasuk efektivitas sosial media dalam menghimpun dana sosial dari masyarakat," tambahnya.

Revisi Undang-Undang tersebut mengatur antara lain, jangka waktu pengumpulan, hak dan kewajiban penyelenggara, hak donatur, sanksi dan lembaga pengawasan independen.

Khofifah mengatakan, apa yang dilakukan Cak Budi tentu sangat merugikan para donatur. Mengingat, para donatur yang menyumbangkan uangnya memasrahkan uang tersebut untuk diberikan kepada fakir miskin namun disalahgunakan.

"Menurut pengakuan Cak Budi, Toyota Fortunernya telah dijual dan seluruh uang donasi telah di serahkan kepada lembaga sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT). Total Rp1,7 miliar," tuturnya.

Selanjutnya, kepada masyarakat Khofifah berpesan untuk lebih teliti dan hati-hati saat akan mendonasikan uang miliknya guna keperluan zakat, infak, atau sedekah. Sebaiknya, lanjut dia, masyarakat memercayakan donasinya kepada organisasi , badan atau lembaga donasi yang resmi dan ber izin serta telah terbukti kredibilitasnya.

"Kasus ini jadi pembelajaran, jauh lebih baik dan aman uang tersebut disalurkan melalui badan amal yang memang kredibilitasnya tidak diragukan lagi. Insya Allah amanah dan pasti disalurkan ke mereka yang berhak," himbaunya.

Editor: Gokli