Oka Simatupang Mengaku Salah dan Mohon Maaf atas Pernyataannya
Oleh : Roni Yudha Ginting
Kamis | 04-05-2017 | 20:40 WIB
OKA-SIMATUPANG-400x192-452017.gif

Oka Simatupang, Ketua Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kota Batam, langsung mengklarifikasi dan meminta maaf atas pernyataannya yang meminta Badan Pengusahaan (BP) Batam agar mencabut izin usaha industri di luar kawasan.(Sumber foto: batamnews.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Oka Simatupang, Ketua Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kota Batam, langsung mengklarifikasi dan meminta maaf atas pernyataannya yang meminta Badan Pengusahaan (BP) Batam agar mencabut izin usaha industri di luar kawasan.

"Saya mengaku salah dan mohon maaf atas pernyataan saya," kata Oka Simatupang kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (4/5/2017).

Ia juga menyampaikan, berdasarkan Keputusan Presiden tahun 1973 tentang Daerah Industri Pulau Batam, BAB I pasal 1 ayat (2), menyatakan bahwa sehubungan dengan apa yang ditetapkan dalam ayat (1) pasal ini, maka seluruh wilayah Pulau Batam merupakan lingkungan kerja Daerah Industri Pulau Batam.

"Bahwa Pulau Batam merupakan kawasan industri. Saya minta maaf atas kesalahan saya," ujar Oka.

Sebelumnya Ketua HKI Kota Batam ini meminta Badan Pengusahaan (BP) Batam menutup dan mencabut izin usaha industri yang beraktivitas bukan pada tempatnya.

Hal itu disampaikannya saat menghadiri sosialisasi fasilitas percepatan importasi jalur hijau yang diberikan BP Batam bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B, di Gedung Marketing BP Batam, Rabu (4/5/2017) siang.

"Kami sangat mendukung upaya ini, karena memang, kemudahan investasi ini yang kami harapkan sejak dulu. Tapi, tolong BP Batam mencabut izin perusahaan industri yang beroperasi di luar kawasan industri," ujar Oka kepada pejabat BP Batam.

Menurutnya, usaha tersebut jelas telah menyalahi aturan perundang-undangan. "Tapi saya lupa pasal dan bunyinya. Tapi jelas itu salah. Makanya, kita minta BP Batam untuk menutup dan mencabut izin usaha tersebut. Saya tau perusahaan-perusahaan itu, tapi tidak baik bila disampaikan di sini," kata dia kembali.

Padahal, pertemuan yang diadakan BP Batam tersebut guna mensosialisasikan fasilitas percepatan importasi jalur hijau, sehingga investor mau menanamkan investasinya di Batam dengan banyak kemudahan yang diberikan.

Jalur hijau yang diberikan kepada investor, guna memberikan solusi yang terjadi selama ini yang dianggap telah memperlambat investasi. Misalnya, muatan barang impor tertahan di pelabuhan hingga hitungan bulan atau minggu, serta proses izin di Kantor Bea dan Cukai Batam yang butuh waktu hingga berhari-hari.

Pernyataan Oka Simatupang Menyesatkan

Ketua Kadin Kepri, Akhmad Maruf Maulana pun ikut bersuara sembari mengatakan, pernyataan Oka Simaputang menyesatkan dan membikin gaduh dunia usaha dan kepastian hukum.

"Pernyataan Oka itu menyesatkan. Sebaiknya untuk menjadi ketua HKI itu punya bisnis industri atau pelaku, jadi benar-benar mengerti kondisi sekarang," ujar Maruf, Kamis (4/5/2017).

Ia meminta agar Oka Simatupang segera meralat pernyataanya. Jangan sampai membuat kisruh yang berdampak pada ketidakpastian usaha di Kepri maupun Batam. "Hanya bisa komentar tapi ngak tau dampaknya," katanya.

"Oka bicara seperti itu kepentingan siapa dan punyak data ngak? Jangan asal bicara," ujarnya lagi.

Editor: Udin