Polresta Barelang Terapkan Sistem Tilang Elektronik di Batam
Oleh : Romi Chandra
Senin | 24-04-2017 | 11:02 WIB
e-tilang-01.gif

Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Andar Sibarani menunjukkan aplikasi nominal denda setiap pelanggaran lalu lintas. (Foto: Romi Chandra)

 

BATAMTODAY.COM, Batam - Polresta Barelang telah menerapkan sistem tilang elektronik atau e-tilang bagi pelanggar yang terjaring petugas. Hal ini ditujukan untuk mengurangi interaksi antara petugas dengan pelanggar yang dapat berujung pungutan liar (pungli).

Pemberlakuan e-tilang itu sendiri, telah dilakukan sejak satu minggu lalu, atau pada Senin (17/5/2017). Untuk Kepri, penerapan e-tilang baru dilakukan oleh Polresta Barelang.

Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Andar Sibarani, mengatakan, sistem e-tilang itu sendiri, saat dilakukan penilangan atau penindakan selain menggunakan tilang konvensional menggunakan tilang kertas, masyarakat atau pelanggar juga akan ditunjukkan kode pembayaran.

"Pembayaran tersebut harus dilakukan di Bank BRI, baik di ATM maupun tellernya. Untuk nominal denda, dapat dilihat pada aplikasi ponsel pintar yang harus di download terlebih dahulu. Disana akan tertera semua jenis dan nominal dendanya," ungkap Andar, Senin (24/4/2017).

Jika sudah membayar, pelanggar bisa menunjukkan bukti pembayarannya pada petugas. Sehingga barang yang disita untuk barang bukti, seperti SIM, STNK maupun kendaraan akan dikembalikan.

"Barang bukti yang disita akan dikembalikan setelah pelanggar membayar denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Fungsi dari e-tilang ini, paling utama untuk mengurangi interaksi antara petugas dengan masyarakat. Tujuannya, agar dugaan pungutan liar dapat dihindari," jelas Andar.

Dilanjutkan, pada saat sidang dilakukan, masyarakat tidak perlu datang dalam persidangan. Namun jika nominal yang dibayarkan melebihi dari keputusan dalam sidang, uang masyarakat akan dikembalikan.

"Cara mengembalikannya, nanti akan ada petugas dari pengadilan atau kejaksaan yang memberitahu pada pelanggar agar mengambil sisa uangnya setelah sidang selesai. Ini juga bertujuan memberikan pelayanan agar masyarkaat tidak perlu repot-repot datang pada persidangan," lanjutnya.

Ditabahkan Andar, sejauh ini proses sudah berjalan dan belum ditemukan kendala. "Yang jelas kita akan terus melakukan evaluasi untuk memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat," pungkasnya.

Editor: Gokli