Aksi Premanisme di Sidang KM Karisma Indah

Humas PN Tanjungpinang Tolak Beri Keterangan terkait Kasus Kekerasan terhadap Wartawan
Oleh : Hadli
Kamis | 06-04-2017 | 19:50 WIB
Congor-Ican-cam-Babi.gif

Ican (baju putih)  mencoba menghalang-halangi peliputan sidang kasus penyeludupan barang Lartas oleh KM.Karisma Indah di PN Tanjungpinang (Redaksi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Eko Puji Nugroho, membenarkan adanya petunjuk tambahan dari jaksa penutut umum  (JPU) Kejaksaan Tinggi Kepri dalam berkas tahap I kasus kekerasan terhadap wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Dalam petunjuknya, JPU meminta penyidik memeriksa Humas PN Tanjungpinang. "Ya, itu memang benar. JPU meminta Humas Pengadilan Tanjungpinang diambil keterangannya sebagai saksi. Masalahnya, Humas Pengadilan saat itu sebagai hakim yang memimpin sidang perkara pelayaran," ujar Eko kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (06/07/2017).

Awalnya, kata Eko, JPU meminta saksi ahli dari Dewan Pers untuk diambil keterangannya. Setelah petunjuk tersebut dipenuhi dengan memeriksa saksi ahli Dewan Pers di Jakarta, JPU kembali meminta saksi dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

‌"Sudah kita layangkan surat permohonan pemeriksaan kepada hakim tersebut, tapi ditolak. Hakim membalas surat keberatannya, karena memang sesuai keputusan MA tidak dibenarkan," jelasnya.

‌Setelah disampaikan kepada JPU atas penolakan hakim, penyidik mengembalikan lagi berkas tersebut. Namun JPU masih memberikan petunjuk yang sama, sementara petunjuk tersebut bertentangan.

‌"Poin dari petunjuk JPU adalah, apakah benar dalam persidangan kasus itu boleh diliput menggunakan kamara dan handycam oleh jurnalis. Tapi setahu saya, sidang yang digelar terbuka untuk umum, kan?" ujar Eko.

Humas PN Tanjungpinang, Santonius, membenarkan adanya surat permohonan dari Polda Kepri untuk memeriksa Humas PN Tanjungpinang atas perkara penghalangan kerja Pers pada saat sidang kapal penyelundup KM Karisma Indah.

Surat permohonan dari penyidik Polda Kepri itu, kata Santonius, masuk ke PN Tanjungpinang sebanyak dua kali. Pengajuan permohonan itu atas petunjuk Jaksa Penuntut Umum Kejati Kepri.

"Ketua PN Tanjungpinang tidak mengizinkan, karena tidak berdasar dan tidak diperbolehkan sesuai SEMA. Urgensi memeriksa hakim sesuai petunjuk JPU juga tidak ada, karena saat kejadiaan penghalangan terhadap wartawan yang dilakukan tersangka, hakim tengah sidang," jelasnya.

‌Kasus intimidasi dan kekerasan terhadap Pers, bermula saat Ahang sebagai saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus pelayaran yang melibatkan KM Karisma Indah dengan terdakwa Samsudin, nakhoda kapal dan Wiyanto alias Asen yang merupakan pengurus kapal, Selasa (26/7/2016) lalu.

‌Ahang, adalah pemilik kapal yang juga kuat dugaan pemilik barang seludupan sembako tersebut. Dalam sidang yang dihadirinya, diduga juga telah memerintahkan sejumlah "preman" untuk mengamankan sidang dari kamera jurnalis. Ican, selaku suruhan Ahang dalam kasus ini ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Udin