Rokok FTZ Tangkapan WFQR IV Lanal Batam Bernilai Rp1 Miliar
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 05-04-2017 | 14:05 WIB
rokok-selundupan.jpg

Rokok selundupan yang diamankan Lanal Batam. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) IV Lanal Batam, berhasil menangkap speedboat pembawa rokok tanpa cukai yang akan diselundupkan ke luar kawasan FTZ, Senin (3/4/2017), sekitar pukuI 23.00 WIB.

Speedboat tanpa nama dengan 3 buah mesin 200 PK, terkenal Iicin dan pandai menghindari sergapan petugas, sehingga tim WFQR Lantamal IV menjadikannya sebagai salah satu target operasi. Namun berkat kesigapan tim WFQR di perairan Tanjung Cakang Pulau Galang, speedboat dengan muatan rokok tanpa cukai sebanyak 120 box artau 9.600 sloop berhasil diamankan.

Selain itu, empat orang juga diamankan, yang terdiri dari nahkoda berinisial J, serta tiga orang anak buah kapal (ABK), A, R, dan D.

Danlantamal IV Laksamana Pertama TNI S. Irawan, saat ekspose mengatakan, dari hasil pemeriksaan speedboat tanpa nama itu, hendak mengangkut rokok dari Batam menuju Tanjung Dato Pulau Kijang. Dari keterangan mereka, disebut pemilik rokok merupakan warga Batam dengan inisial H.

"Dugaan pelanggaran antara Iain tidak ada SPB, tidak ada dokumen kapaI dan tidak ada dokumen muatan. Adapun modus operandi yang digunakan para peIaku adaIah rokok tanpa cukai yang berasal dari FTZ Batam diangkut menggunakan speed boat seIanjutnya diselundupkan lewat laut dengan tujuan Pulau Kijang, selanjutnya dIbawa ke wilayah lainnya," ungkap Irawan, Rabu (5/4/2017).

Dengan menggunakan Patkamla Nipa, barang bukti speedboat, rokok dan ABK dibawa menuju dermaga Mako Lanal Batam guna penyelidikan lebih lanjut. Dari pemeriksaan awal, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1 miliar.

"Ini merupakan kesekian kalinya kita melakukan penangkapan. Pengakuan nahkoda, mereka melakukan ini sudah kali keempat. Pada rokok itu tercantum tulisan hanya boleh diedarkan di Batam. Namun karena pihak yang tidak bertanggungjawab ingin mendapatkan untung sebesar-besarnya, justru melakuakn penyelundupan. Sebenarnya jika diurus cukainya bisa dibawa keluar," lanjutnya.

Untuk proses selanjutnya, empat pelaku akan ditangani pihaknya, dan dijerat pasal 285, 323, UU Pelayaran nomor 17 tahun 2008, dengan ancaman 7 tahun. "Untuk barang bukti, penanganannya akan dilimpahkan ke Bea dan Cukai," pungkas Irawan.

Editor: Yudha