BNN Sosialisasikan Perubahan Revisi UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Oleh : Hadli
Jum'at | 24-03-2017 | 14:24 WIB
sosialisasibnn.jpg

Kegiatan sosialisasikan Perubahan Revisi UUNomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika oleh BNN kepada instansi penegak hukum. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika kepada Instansi Negara di Harmoni One Hotel dan Convention Centre Batam, Rabu (22/3/2017).

Monitoring Dan Evaluasi Bertema Pemahaman Penegak Hukum terhadap penanganan tindak pidana sesuai Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraraturan Perundang-undangan tentang Narkoba yang di adiri Deputi Hukum dan kerjasama BNN RI Irjen Pol. Arief Wicaksono Sudiutomo.

Kegiatan dibuka oleh Kepaka BNNP Kepri Brigjen Pol Nixon Manurung. Disampaikan Nixon, Indonesia menjadi jalur internasional narkoba, potret permasalahan narkoba di Indonesia.

"Penyalahgunaan narkoba ditingkat Global, situasi kondisi narkoba di provinsi kepri karena Kepri adalah kepulauan perbatasan negara Indonesia," tetangnya.

Deputi Hukum dan kerjasama BNN RI Irjen Pol Arief Wicaksono Sudiutomo juga di hadirir Direktur Hukum Deputi Bidang Hukum Dan Kerjasama BNN RI Darmawel Aswar, Kepala BNNK Batam, Kejaksaan Tinggi Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam, Polda Kepri, Kakanwil dan Dir Narkoba Polda.

Selain monitoring dan evalusi, juga dilakukan sesi tanya jawab antara instansi terkait kepada BNN RI tentang revisi undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan peraturan perundang-undangan terkait Narkotika.

Kegiatan ini bertujuan untuk merevisi Undang-Undang 35 Tahun 2009 agar tidak ada lagi pelaku kejahatan narkoba terlepas dari jerat undang-undang karna adanya Narkotika jenis baru, selain itu juga untuk memperbaiki keterbatasan personil BNN dalam melakukan tugas di lapangan agar bisa terselesaikan dengan maksimal dan baik.

Editor: Dardani