Tipu Calon TKI, Dirut PT DWi Indo Perkasa Terancam 4 Tahun Penjara
Oleh : Romi Chandra
Senin | 20-03-2017 | 19:02 WIB
penipu-TKI.gif

Direktur PT Dwi Indo Perkasa berinisial SA (25) (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktur PT Dwi Indo Perkasa berinisial SA (25), yang dibekuk Polsek Batam Kota dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan, terancam penjara selama 4 tahun, sesuai Pasal 378 KUHP.

Perusahaan ini, diduga telah melakukan penipuan dengan merekrut calon tenaga kerja ke luar negeri, namun tidak kunjung diberangkatkan. Sementara para calon pekerja dibebankan biaya administrasi dengan angka mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp5,5 juta.

"Korbannya kurang lebih sekitar 30 orang. Mereka dijanjikan bekerja ke luar negeri, namun tidak kunjung diberangkatkan. Para korban dijanjikan bekerja sesuai dengan tarif yang bisa mereka bayar," ungkap Kapolsek Batam Kota, Kompol Arwin, Senin (20/3/2017).

Dijelaskan Arwin, setelah korban membuat laporan pada Selasa (14/3/2017) kemarin,  anggota Polsek Batam Kota langsung melakukan pengintaian ke kantor PT Dwi Indo Perkasa yang beralamat di Komplek Ruko Mega Legenda Blok E-3 nomor 19 Batam Kota.

"Sekira pukul 16.30 WIB, tersangka datang ke kantor, sehingga langsung dilakukan penangkapan. Kemudian tersangka dibawa ke Polsek Batam Kota, guna proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Sementara modus operandinya, tersangka melakukan perekrutan kepada orang yang ingin bekerja ke luar negeri seperti Singapore, Malaysia, Dubai, Qatar dan dipekerjakan sebagai Cleaning Service, Waiters dan Kapten Kapal.

Kemudian pelaku meminta biaya dengan tarif Rp5.000.000 agar bisa bekerja sebagai Kapten Kapal. Kemudian Rp3.500.000 bekerja sebagai waiters dan Rp2.500.000  bekerja sebagai Cleaning Service.

"Setelah para korban menyerahkan uang kepada pelaku, 21 hari kemudian barulah diberangkatkan sesuai dengan permohonan yang dibuat oleh para korban. Namun setelah hari yang ditentukan oleh pelaku, korban tidak juga diberangkatkan. Dan setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa perusahaan milik tersangka tidak mempunyai ijin pendirian perusahaan dari dinas terkait," tambahnya.

Untuk total uang yang diterima perusahaan tersangka, sebesar Rp106 juta sejak perusahaan dibuka pada bulan Januari 2017 sampai dengan sekarang.

Editor: Udin