Ditetapkan Tersangka, Dirut BUMD Kota Tanjungpinang Mangkir dari Panggilan Penyidik
Oleh : Hadli
Senin | 20-03-2017 | 18:02 WIB
Asep-Nana-Suryana.gif

Tersangka terduga penerima aliran dana pungli pasar, Direktur Utama (Dirut) BUMD Kota Tanjungpinang Asep Nana Suryana (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tersangka terduga penerima aliran dana pungli pasar, Direktur Utama (Dirut) BUMD Kota Tanjungpinang, Asep Nana Suryana, mangkir dari panggilan penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri. 

"Yang bersangkutan hari ini tidak hadir dalam pemanggilan pertama, setelah ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Polisi Budi Suryanto kepada BATAMTODAY.COM, Senin (20/03/2017).

Dirut BUMD Kota Tanjungpinang, Asep Nana Suryana, ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (14/03/2017) lalu. Seketika itu juga penyidik melayangkan surat pemanggilan pertama untuk tersangka hadir pada hari ini.

"Hari ini panggilan pertama. Dengan tidak hadirnya tersangka akan dilayangkan panggilan kedua," terang Budi.

BUMD Kota Tanjungpinang, merupakan mengelola Pasar Baru dan Pasar Bintan Center. Dalam prakteknya, uang sewa kios dan lapak mengalami peningkatan dua hingga tiga kali lipat untuk penyewaan selama satu tahun.

Aliran dana tersebut, menurut Budi, langsung diterima Asep yang diserahkan Slamet, tersangka OTT Pungli yang dilakukan Polda Kepri pada Jumat (17/2/2017) lalu, dengan barang bukti uang tunai berjumlah Rp36.716.900.

"Dana yang diterima tersangka dari tersangka pertama beragam, karena tidak semuanya kios dan lapak harganya sama, beda-beda. yang paling besar nilai sewanya itu kios yang berada di luar dekat dengan jalan utama," jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) BUMD Kota Tanjungpinang Asep Nana Suryana merasa terkejut anak buahnya ditangkap Polda Kepri dalam operasi tangkap tangan.

Pada saat diperiksa penyidik Polda Kepri sebagai saksi, Asep berulangkali menyebutkan bahwa dirinya terkejut. Wawancara bersama BATAMTODAY.COM, saat itu Asep menyebutkan bahwa pasar sepeninggalan pimpinan lama adalah "barang rusak".

Editor: Udin