Terima Aliran Dana

Dirut BUMD Tanjungpinang Ditetapkan Tersangka Pungli Kios Pasar
Oleh : Hadli
Senin | 20-03-2017 | 13:39 WIB
Dirut-BUMD-Tanjungpinang1.jpg

Dirut BUMD Tanjungpinang, Asep Nana Suryana ditetapkan sebagai tersangka pungli kios pasar. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri menetapkan Direktur Utama (Dirut) BUMD Kota Tanjungpinang Asep Nana Suryana sebagai tersangka yang diduga menerima aliran dana pungli lapak dan kios pasar.

 

"SPDP (surat perintah dilakukan penyidikan) penetapan tersangka (Dirut BUMD) sudah dikirim ke Kejari," kata Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Arif Budiman kepada BATAMTODAY.COM, Senin (20/3/2017).

Penetapan tersangka kepada Dirut BUMD Kota Tanjungpinang setelah dilakukan gelar perkara pada Minggu lalu oleh penyidik Tipikor, hasil pengembangan dari kasus operasai tangkap tangan (OTT) pungli kios dan lapak pasar Bintancenter.

Pada Senin (20/3/2017) hari ini seharusnya Asep Nana Suryana memenuhi panggilan penyidik atas keterlibatannya menerima aliran dana liar tersebut yang diduga mengalir sejak 1 tahun lebih atau semenjak diangkat Walikota Tanjungpinang sebagai Dirut BUMD Kota Tanjungpinang.

Untuk diketahui, BUMD Kota Tanjungpinang mengelola pasar Pasar Baru dan Pasar Bintan Center. Dalam pengoperasiannya terjadi pungutan liar dari harga sewa menyewa dasar yang telah ditetapkan.

Diberitakan sebelumnya, jumlah barang bukti uang tunai yang di amankan Tim Saber Pungli Polda Kepri dan Polres Tanjungpinang dalam operasi tangkap tangan (OTT) kepada oknum pegawai BUMD Tanjungpinang berinisial Sl, Jumat (17/2/2017) lalu berjumlah Rp 36.716.900.

"Tersangka merupakan Pegawai BUMD Kota Tanjungpinang sebagai Koordinator Pasar Bintan Center. Jadi tersangka memanfaatkan jabatannya dengan memungut uang diluar ketentuan yang ditetapkan BUMD," kata Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian, Senin (20/02/2017).

Dijelaskan Kapolda, pada Senin, 13 Februari 2017, Tim Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri menerima informasi berupa komplain dan keluhan dari masyarakat kecil yang berjualan dan menyewa kios atau lapak di Pasar Bintan Center KM.IX.

Keluhan itu, tambahnya, tentang biaya sewa kios dan lapak yang mahal serta banyaknya pungutan terhadap para pedagang di pasar tersebut yang diduga dilakukan oleh pegawai BUMD Kota Tanjungpinang.

"Praktek ini sudah berjalan sejak tahun 2014, namun para pedagang tidak ada yang berani melaporkan karena takut akan diusir dari kios dan lapaknya karena tidak memiliki tempat untuk berjualan lagi," terang Sam.

Editor: Yudha