Provost Cek Izin dan Kelayakan Senjata Api Personil Polresta Barelang
Oleh : Romi Chandra
Senin | 20-03-2017 | 11:38 WIB
Cek-senpi-personil1.gif

Provost sedang memeriksa ijin penggunaan senjata api personil Polresta Barelang. (Foto: Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seluruh anggota Polri yang bertugas di Polresta Barelang, mengikuti pemeriksaan senjata api dinas. Bertempat di lobi Mapolresta, pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Provost dan Dubbag Sarpras Polresta Barelang, Senin (20/3/2017) pagi.

Wakapolresta Barelang, AKBP Hengki, mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan secara berkala, dimulai dari fisik serta masa berlaku kartu izin pemegangan senjata apinya.

"Ini dilakukan secara berkala kepada seluruh persenil. Tujuannya agar tidak ada yang disalahgunakan serta melihat tanggungjawab dari anggota dalam pemeliharaannya," ungkap Hengki.

Dilanjutkan, bagi personil yang memiliki kartu izin pemegangan senjata api namun masa berlakunya sudah berakhir, maka senjatanya akan dicabut.

"Senjatanya dicabut, dan anggota itu dipersilahkan mengikuti psikotes lagi. Setelah lulus psikotes dan mendapatkan izin, baru senjatanya dikembalikan," tambah Hengki.

Ditegaskan, pihaknya terus melakukan pengawasan internal kepada setiap personil yang memegang senjata api dinas, apakah penggunaannya sesuai prosedur dan protap.

"Pemeriksaan ini dilakukan rutin sekali 6 bulan, dan langsung dilakukan tes psikologi terhadap pemegang maupun anggota yang mengengajukan permohonan izin pemegangan senjata api," lanjutnya.

Ia juga menyebutkan, pemberian izin pemegangan senjata api dinas tidak diberikan kepada semua personil. "Pemberian izin penggunaan senjata api sesuai peruntukannya. Kalau staf tidak diberikan izin penggunaan senjata api," pungkasnya.

Editor: Yudha