Cuekin Perintah Dinas Lingkungan Hidup Batam, PT Cipta Dwi Fortuna Milik Pejabat?
Oleh : CR-14
Senin | 20-03-2017 | 08:50 WIB
jembatan-01.gif

Jembatan yang diminta Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam agar dibongkar karena mempersempit aliran sungai ke pemukiman warga di Batuaju dan Sagulung (Foto:Yosri Novriadi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Perintah penghentian aktivitas reklamasi dari Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Batam terhadap PT Cipta Dwi Fortuna di lokasi RW18, Kelurahan Seilangkai, Kecamatan Sagulung tak digubris. Bahkan, jembatan yang mengakibatkan alur sungai menyempit belum dibongkar.

 

Untuk membongkar jembatan itu, Dinas LH memberikan batas waktu seminggu. Tapi, batas waktu itu sudah habis dan jembatan masih berdiri kokoh.

Tak heran lagi jika PT Cipta Dwi Fortuna tak mau menggubris teguran pemerintah. Pasalnya, perusahaan yang katanya akan membangun perumahan di lahan itu disebut-sebut miliknya seorang pejabat yang memiliki power untuk menekan Pemerintah Kota Batam.

Informasi bahwa perusahaan itu milik seorang pejabat tengah berkembang di kalangan warga. Bahkan, warga kian pesimis bahwa Pemerintah Kota Batam dalam hal ini Dinas LH akan menindak tegas perusahaan tersebut.

"Kabarnya Dinas LH sudah memerintahkan agar jembatan itu dibongkar karena membuat alur sungai menyempit. Tetapi faktanya jembatan masih ada, perusahaan itu pun tak juga diberikan sanksi. Ini kan karena pengaruh jabatan pemilik perusahaan itu, apalagi kalau bukan itu," ungkap Anton, salah satu warga kepada BATAMTODAY.COM, kemarin.

warga lainnya juga menyesalkan sikap perusahaan yang tak mengindahkan perintah Dinas LH Kota Batam. Sebab, penyempitan alur sungai itu bisa mengakibatkan pemukiman warga kebanjiran, apalagi saat ini tengah musim hujan.

"Jembatan itu wajib dibongkar, kerana nantinya bisa menyebabkan banjir. Lebar sungai yang sebelumnya mencapai puluhan meter kini hanya tinggal 6 meter," ujar Rahmat warga Seilekop, Minggu (19/3/2017).

Terpisah, Camat Sagulung Reza Khadafi mengaku sudah muak dengan ulah pengembang yang tetap membandel. Rencananya, hari ini Senin (20/3/2017), pihaknya akan membicarakan hal ini dengan Pemerintah Kota Batam. Setelah itu, akan dilakukan pengecekan langsung ke lokasi.

"Kita kan sudah kasih waktu satu minggu. Apabila pihak pengembang belum juga melakukan pembongkaran, kita yang akan bongkar sendiri," kata Reza.

Reza menegaskan, tidak ada lagi toleransi bagi pengembang yang sudah sangat keterlaluan dan tidak punya etika yang tidak memikirkan dapak lingkungan disekitar lokasi.

"Kita akan sita juga tiang pancang yang menjadi pondasi jembatan itu. Alat -alat berat yang ada dilokasi juga akan kita sita semuanya karena sudah menyalahi aturan," ujarnya Reza

Sebelumnya proyek itu sudah dua kali dibongkar oleh tim petugas gabungan dari dinas PU kota Batam, Bapedalda Kota Batam dan petugas dari kecamatan Sagulung pada bulan lalu.

Proyek reklamasi yang mempersempit alur sungai sudah menyalahi aturan lingkungan hidup dan tidak mempunyai izin yang lengkap.

Editor: Gokli