Bangun Pagar Beton di Buffer Zone, PT BTG Umbar "Kesaktian" di Batuaji
Oleh : CR-14
Sabtu | 18-03-2017 | 10:52 WIB
tembok-baru-PT-BTG.gif

PT Batam Gas Teknologi (BTG) yang berada di simpang Polsek Batuaji tetap melanjutkan pembangunan pagar beton di lokasi buffer zone. (Foto:Yosri Nofriadi)

BATAMTODAY.COM, Batam - PT Batam Teknologi Gas (BTG) tengah mengumbar "kesaktian" di Batuaji. Perusahaan itu terlihat dengan leluasa menguasai baffer zone (lahan penyanggga hijau) di Jalan Brigjen Katamso, lokasi simpang lampu merah Polsek Batuaji.

Untuk menguasai lahan baffer zone, PT BTG secara perlahan mendirikan pagar beton sepanjang 400 meter di sisi kakan perusahaan itu. Padahal, lahan tersebut telah dibersihkan Tim Terpadu Kota Batam dari bangunan liar untuk lahan penghijauan.

Harusnya, lahan penyangga itu bersih dari bangunan karena fungsinya untuk penghijauan. Namun, tembok permanen yang dibangun PT BTG itu tetap saja berdiri dan proses pembangunannya terus berlanjut, tanpa ada tindakan dari Tim Terpadu Kota Batam.

"Itulah hebatnya PT BTG. Sakin saktinya bisa bangun pagar beton di baffer zone dan tidak ditertibkan Tim Terpadu," kata Sitorus, salah satu warga di Batuaji, kemarin.

Ia menduga, penertiban yang dilakukan Tim Terpadu belum lama ini hanya untuk mendukung pihak perusahaan yang ingin melebarkan lahan perusahaan mereka. Mengembalikan fungsi lahan sebagai penghijauan, hanya alasan untuk mengusir warga yang sebelumnya menampati lahan tersebut.

"Kalau benar untuk penghijauan, untuk apa dipagari? Harusnya dikembalikan ke fungsi sebenarnya dan pagar beton ini juga harus dirobohkan," imbuhnya.

Terpisah, Camat Batuaji Pridkalter mengatakan sudah melayangkan dua kali surat pemanggilan terhadap PT BTG. Hanya saja, pihak perusahaan itu belum datang untuk memenuhi panggilan.

Pemanggilan tersebut dilakukan lantaran pihak perusahaan kembali menambah pembangunan tembok permanen di buffer zone. Padahal sebelumnya, pihak Kecamatan Batuaji sudah memberi peringatan untuk menghentikan pembangunan, lantaran lahan tersebut sudah ditetapkan menjadi wilayah buffer zone.

"Ini sudah panggilan yang kedua, tapi belum datang. Kami hanya meminta klarifikasi atas permasalahan terkait pembangunan pagar tembok yang dibangun di wilayah buffer zone," ujar Camat Batuaji, Pridkalter, Jumat (17/3/2017).

Pridkalter menambahkan, lokasi tersebut sebelumnya sudah ditertibkan oleh Tim Terpadu Kota Batam dari bangunan liar, dengan tujuan untuk mengembalikan fungsi lahan sebagai lahan penghijauan.

Tim Terpadu juga sudah memberikan ganti rugi kepada warga yang mendirikan kios liar di tempat tersebut. Pengantian rugi juga dibantu oleh pihak perusahaan. "Mungkin karena mereka juga ikut mengganti pada waktu itu, jadi seenaknya mereka aja," ujarnya lagi.

Pridkalter menjelaskan, perusahaan tersebut sudah menyalahi aturan, karena lahan tersebut sudah ditetapkan sebagai wilayah penghijauan dan akan dikembalikan sesuai fungsinya.

"Sudah ada aturannya, jadi tidak boleh sesuka hati untuk melakukan pembangunan," tegasnya.

Sementara itu, PT Batam Teknologi Gas yang didatangi berkali-kali untuk meminta konfirmasi terkait pembangunan tembok beton tersebut, belum juga berhasil ditemui. Namun sekuriti perusahaan mengakui kalau bangunan pagar tersebut milik PT Batam Teknologi Gas.

"Saya tidak berhak memberikan informasi lengkap, tapi kalau tembok tersebut memang perusahaan yang membagun," ujar security yang enggan menyebut namanya itu.

Editor: Gokli