PT BTG Cuekin Panggilan Kedua Camat Batuaji
Oleh : CR-14/ Yosri Nofriadi
Jum'at | 17-03-2017 | 19:02 WIB
tembok-baru-PT-BTG.gif

PT Batam Gas Teknologi (BTG) yang berada di simpang Polsek Batuaji tetap melanjutkan pembangunan pagar beton di lokasi buffer zone. (Foto: CR-14/ Yosri Nofriadi)

BATAMTODAY.COM, Batam - PT Batam Teknologi Gas (BTG) tidak memenuhi panggilan pihak Kecamatan Batuaji, terkait permasalahan  pemagaran tembok beton  di Jalan Brigjen Katamso, tempatnya di simpang lampu merah Polsek Batuaji.

Pemanggilan tersebut dilakukan lantaran pihak perusahaan kembali menambah pembangunan tembok permanen sepanjang 400 meter di sisi kanan perusahaan itu. Padahal sebelumnya, pihak Kecamatan Batuaji sudah memberi peringatan untuk menghentikan pembangunan, lantaran lahan tersebut sudah ditetapkan menjadi wilayah buffer zone.

"Ini sudah panggilan yang kedua, tapi belum datang. Kami hanya meminta klarifikasi atas permasalahan terkait pembangunan pagar tembok yang dibangun di wilayah buffer zone," ujar Camat Batuaji, Pridkalter, Jumat (17/3/2017).

Pridkalter menambahkan, lokasi tersebut sebelumnya sudah ditertibkan oleh Tim Terpadu Kota Batam dari bangunan liar, dengan tujuan untuk mengembalikan fungsi lahan sebagai lahan penghijauan.

Tim Terpadu juga sudah memberikan ganti rugi kepada warga yang mendirikan kios liar di tempat tersebut. Pengantian rugi juga dibantu oleh pihak perusahaan. "Mungkin karena mereka juga ikut mengganti pada waktu itu, jadi seenaknya mereka aja," ujarnya lagi.

Pridkalter menjelaskan, perusahaan tersebut sudah menyalahi aturan, karena lahan tersebut sudah ditetapkan sebagai wilayah penghijauan dan akan dikembalikan sesuai fungsinya. "Sudah ada aturannya, jadi tidak boleh sesuka hati untuk melakukan pembangunan," ujarnya lagi.

Sementara Torus, warga yang berada di sekitar lokasi, mengatakan, penertiban yang dilakukan Tim Terpadu belum lama ini hanya untuk mendukung pihak perusahaan yang ingin melebarkan lahan perusahaan mereka.

Alasan mereka untuk mengembalikan fungsi lahan sebagai lahan penghijauan, hanya alasan untuk mengusir warga yang sebelumnya menampati lahan tersebut. "Kalau benar untuk penghijauan, untuk apa dipagari? Harusnya dikembalikan ke fungsinya," ujarnya.

Pihak PT Batam Teknologi Gas yang coba didatangi berkali-kali untuk meminta konfirmasi terkait pembangunan tembok beton tersebut, belum juga berhasil ditemui. Namun sekuriti perusahaan mengakui kalau bangunan pagar tersebut milik PT Batam Teknologi Gas.

"Saya tidak berhak memberikan informasi lengkap, tapi kalau tembok tersebut memang perusahaan yang membagun," ujar security yang enggan menyebut namanya itu.

Editor: Udin