Diduga Cabuli Anak Sendiri

Kasus Cabul Pegawai Kejari Batam, Jaksa Konsisten Berdalih Bukti Belum Lengkap
Oleh : Romi Candra
Kamis | 16-03-2017 | 14:50 WIB
kasuspencabulananak.jpg

Si, tampak berdiri dekat pos penjagaan Polresta Barelanf dengan mengenakan pakaian Kejaksaan. (Foto: Romi Candra)

 

BATAMTODAY.COM, Batam - Oknum pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam berinisial Si, yang dilaporkan melakukan dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anaknya sendiri, kembali dipanggil penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Barelang, Kamis (16/3/2017).

Pemanggilan tersebut dilakukan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan melengkapi berkas, yang dikembalikan Kejari Batam ke penyidik dengan petunjuk atau P19.

"Pemanggilan ini untuk diperiksa kembali. Berkasnya menurut pihak kejaksaan belum lengkap dan dikembalikan. Keterangan dari jaksa mengatakan berkas kita belum cukup bukti, sehingga diminta untuk dilengkapi alat buktinya. Makanya dilakukan pemanggilan lagi terhadap Si," ungkap Kanit PPA, Iptu Drefani Diah Yunita.

Kasus yang melibatkan oknum pegawai Kejari Batam ini telah bergulir sejak Oktober 2015 lalu. Namun setiap pihak kepolisian mengirimkan berkas untuk ditindaklanjuti oleh pihak Kejari Batam, selalu dinyatakan belum lengkap.

Kasus ini awalnya dilaporkan oleh istri Si, yang diketahui merupakan ibu tiri korban. Mirisnya, beberapa tahun lalu, Si juga pernah dilaporkan istrinya dengan kasus dan korban yang sama. Namun kasus tersebut selesai dengan mediasi dan perjanjian.

Di mata hukum, semua orang tentu sama. Tidak peduli apa pangkat maupun jabatannya. Namun dalam kasus ini, pihak Kejari Batam terkesan memeberikan pembelaan terhadap oknum pegawainya yang diduga berbuat cabul, dengan terus mengembalikan berkas dari polisi dan mengakatan bukti belum lengkap.

Pantauan di Mapolresta Barelang, Si datang dengan mengenakan pakaian dinas dari Kejari Batam. Ia diperiksa sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 13.30 WIB. Namun, Si berusaha menghindar dari awak media.

Editor: Dardani