Bukan Milik Warga, Winner Group Garap Lahannya Sendiri di Tembesi
Oleh : Gokli
Rabu | 15-03-2017 | 09:02 WIB
ph-johan-01.gif

Johan Harmiwadi Sembiring, kuasa hukum PT Wijaya Nusa Neraca Internasional, penegembang bagian dari Winner Group. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - PT Wijaya Nusa Neraca Internasional, penegembang bagian dari Winner Group membantah menggarap lahan milik warga di Tembesi. Mereka, mengaku menggarap lahannya sendiri sesuai dengan penetapan lokasi (PL) nomor 214020837 yang diterbitkan BP Batam tertanggal 27 November 2014.

 

Bantahan tersebut disampaikan kuasa hukum PT Wijaya Nusa Neraca Internasional, Johan Harmiwadi Sembiring sekaligus sebagai klarifikasi atas berita berjudul "Garap Lahan Warga, Winner Group Disomasi" yang dipublis pada 13 Maret 2017.

Dijelaskan Johan, lahan seluas 23.998,78 Meter2 di sub wilayah Tanjunguncang, distrik Jalan Trans Barelang atau daerah Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam adalah milik PT Wijaya Nusa Neraca Internasional, sesuai PL dan surat perjanjian nomor 17/SPJ-A3/2/2015 tertanggal 13 Februari 2015, serta surat keputusan nomor 18 tahun 2015 tertanggal 13 Februari 2015.

"Kami (Winner Group) tidak menggarap lahan milik warga. Yang kami garap lahan milik kami sendiri," ujar Johan, ditemui, Selasa (14/3/2017) sore di Batam Center.

Sebelum menggarap lahan tersebut, kata Johan, kliennya dengan etikad baik telah membebaskan tanam tumbuh dan penggarapan yang ada di lokasi tersebut. Pembebasan itu dilakukan terhadap seorang warga yang terlebih dahulu melakukan penggarapan, bernama Managaman, pemegang kartu idententitas nomor 2171110707690003 beralamat di Tembesi Lestari, seperti tertuang dalam berita acara kesepakatan dan serah terima sagu hati pembebeasan lahan, tertanggal 13 Januari 2017.

"Bahwa saudara Mangaman menjamin tidak akan ada tuntutan lain, baik dari saudara Mangaman maupun pihak lain atas penghentian penggarapan dan segala kegiatan yang telah dan akan dilakukan saudara Managaman di bidang tanah, setelah diserahkannya sagu hati oleh klien kami. Segala tuntutan dan/atau permasalahan yang timbul adalah sepenuhnya tanggung jawab saudara Managaman," demikian dikutip dari pernyataan resmi yang diterima BATAMTODAY.COM dari kuasa hukum PT Wijaya Nusa Neraca Internasional.

Johan juga mengatakan, teguran hukum atau somasi yang dilayangkan Kantor Hukum Polma Nainggolan dan Patners yang bertindak atas nama Hasan bin Atan, tiba sekira pukul 16.00 WIB. Sedangkan berita yang diterbitkan atau dipublis BATAMTODAY.COM sekira pukul 14.28 WIB.

"Pemakaian kata warga dalam berita dapat diartikan lebih dari satu orang. Sementara Kantor Hukum Polma Nainggolan dan Patners bertindak untuk satu orang (Hasan bin Atan)," tulis Johan.

Setelah menelisik somasi yang mereka terima, Johan menyatakan alas hak yang dimiliki klien Kantor Hukum Polma Nainggolan dan Patners tidak menggambarkan lokasi dan/atau koordinat yang sama dengan lahan yang dimiliki PT Wijaya Nusa Neraca Internasional. Tak hanya itu, secara nyata di lokasi bidang lahan, penghuni, tanam tumbuh dan penggarapan kebun yang ada hanya dilakukan oleh Mangaman (sesuai pengakuan dan jaminannya).

"Sudah patut dan benar klien kami mengabaikan klien Kantor Hukum Polma Nainggolan dan Patners, karena dalam hal ini meminta penggantian atas alas hak tanah. Sepatutnya permohonan itu disampaikan kepada BP Batam selaku pemegang hak pengelolaan pahan (HPL) di Pulau Batam," jelasnya dalam pernyataan resmi tersebut.

Editor: Dardani