Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan

Ada Upaya Damai, Tak Hentikan Proses Hukum terhadap Midi
Oleh : Romi Candra
Senin | 13-03-2017 | 14:38 WIB
midi-101.gif

Midi saat dirawat di rumah sakit. (Foto: Romi Candra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Proses hukum terhadap Midi, pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap Hendriawan di Kampung Aceh beberapa hari lalu itu, terus berlanjut. Meskipun adanya upaya damai kedua belah pihak, namun tidak membuat proses hukum berhenti.

Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Afuza Edmond, mengatakan, pihaknya terus memproses Midi. Bahkan, penyidik telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, begitu juga surat sita ke Pengadilan Negeri Batam.

"Walau nantinya damai, tapi tidak membuat proses hukum berhenti. Kasusnya terus kita proses. SPDP dan Surat Sita sudah dikirim," ungkap Afuza, Senin (13/3/2017).

Selain itu, pihaknya telah memeriksa empat orang saksi dalam kasus tersebut, dinulai dari korban, istrinya serta dua orang petugas yang menyelamatkan korban.

"Saksi-saksi telah kita, periksa dan menyita barang bukti, berubapa borgol yang digunakan untuk menginkat serta sepeda motor milik korban," pungkasnya.

Berita sebelumnya, Meskipun Kuasa Hukum tersangka penyekapan dan penyiksaan terhadap Hendriawan di Kampung Aceh, mulai angkat bicara, namun proses hukum terhadap Midi terus berlanjut.

Bahkan, Midi terancam dipenjara hukuman 12 tahun penjara, karena dijerat pasal 333 KUHP tentang penyekapan dan Pasal 368 KUHP, tentang pemerasan.

"Proses hukum tetap lanjut. Berkasnya terus kita lengkapi," ungkap Kanit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang, Senin (6/3/2017) siang.

Editor: Dardani