Luhut Cakap Kapal Asing Lebih Baik Dihibahkan Saja
Oleh : Irwan Hirzal
Sabtu | 11-03-2017 | 08:12 WIB
luhutdibatam.jpg

Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dalam kunjungan kerjanya ke Batam, Jumat (10/03/201). (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kapal-kapal berbendera asing yang kerap mencuri ikan di laut Indonesia, cukup ditenggelamkan saja. Kini, penenggelaman kapal pencuri itu sudah menjadi tradisi penegakan hukum laut di Indonesia.

Namun demikian alangkah baiknya jika kapal-kapal asing yang ditangkap itu dihibahkan untuk negara. Atau berguna untuk nelayan dan UKM (Usaha Kecil Menengah) daripada sekadar jadi rumpon di dasar laut.

Demikian ungkap Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dalam kunjungan kerjanya ke Batam, Jumat (10/03/2017).

"Sampai saat ini sudah ada sekitar 200 kapal ilegal fishing yang telah ditenggelamkan oleh TNI AL. Saya kira sudah cukup kapal-kapal itu ditenggelamkan. Lebih baik dimanfaatkan untuk masyarakat," kata Luhut saat meninjau Pulau Tolop, Belakangpadang Kota Batam, Jumat (10/03/2017).

Baca: Menko Luhut Sebut Labuh Jangkar Potensi Besar Sumbang Pendapatan Negara

Luhut menjelaskan, ilegal fishing memang kejahatan yang perlu dibasmi tuntas oleh pemerintah Indonesia. Hal itu untuk menjaga kekayaan dan kejayaan Indonesia di mata negara asing. Namun ia tidak sependapat jika kapal tangkapan tersebut dihancurkan.

Ia menilai, selama kapal tersebut masih layak digunakan tidak ada salahnya dimanfaatkan untuk masyarakat. Tidak hanya terkait pencurian ikan di perairan Indonesia saja. Tapi tangkapan kapal-kapal selundupan yang membawa barang-barang ilegal baik dari Singapura atau Malaysia juga bisa dimanfaatkan. Termasuk kapal-kapal tengker yang sudah beberapa kali tangkap oleh TNI AL ataupun Polda Kepri.

"Saya kira dari segi hukum juga tidak melanggar Undang-undang kalau dihibahkan untuk negara," pungkasnya.

Editor: Dardani