Pemerintah Batam Tak Tegas, Reklamasi di Sagulung Jalan Terus
Oleh : CR-14
Jum'at | 10-03-2017 | 10:30 WIB
reklamasi-sungai-01.gif

Inilah alur sungai yang semakin sempit akibat kegiatan reklamasi yang membuat Camat Sagulung geram. (Foto: Yosri Noviandi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Proyek reklamasi di RW08, Kelurahan Seilekop, Kecamatan Sagulung yang mengakibatkan alur sungai makin sempit, kembali beraktivitas. Ini bukti bahwa Pemerintah Kota Batam tidak memiliki ketegasan.

Akibat reklamasi tersebut, alur sungai yang lebarnya mencapai 20 meter itu menyimpit, tinggal 6 meter lagi. Padahal, alur sungai itu merupakan saluran utama pembuangan air dari berbagai pemukiman warga di Batuaji dan Sagulung.

Memang, pada bulan Februari lalu proyek reklamasi tersebut sudah dihentikan oleh tim petugas gabungan dari Dinas PU (Pekerjaan Umum) Kota Batam, Bapedalda Kota Batam dan petugas dari kecamatan Sagulung Batam. Tetapi, tidak ada tindakan tegas, hingga membuat pelaku reklamsi tidak jera untuk mempersempit alur sungai.

Pantauan di lapangan, terlihat jembatan yang terbuat dari bak kontainer dan tiang panca sudah terpasang kembali untuk pembangunan jembatan itu.

"Pemerintah sepertinya tidak tegas dengan masalah ini. Padahal sudah dibongkar sekarang kok dibangun lagi. Sungai ini saluran utama di Sagulung dan Batuaji.Kalau ditutup akan semakin parah banjirnya," ujar Rahman, warga perumahan Putri Hijau, Seilekop Sagulung, Kamis (9/3/2017).

Selain khawatir akan bahaya banjir, warga sekitar juga mengaku resah dengan aktivitas kendaraan proyek reklamasi itu. Kendaraan proyek yang melintasi jalan pemukiman warga membuat jalan jadi rusak. Debu bertebaran hingga ke dalam rumah warga.

Terpisah, Camat Sagulung Reza Khadafi mengaku, geram dengan sikap pihak proyek yang kembali membangun jembatan tersebut. "Tadi kami sudah cek ke lokasi, mereka kembali lagi membangun jembatan dan mempersempit sungai, ini tidak bisa dibiarkan," ujarnya.

Reza juga mengatakan, akan menyurati Dinas Lingkungan Hidup, pihak kecamatan juga terus berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum pusat untuk secepatnya menormalisasikan kembali sungai itu.

"Untuk normalisasi tetap akan dilakukan, sekalipun mereka membangun jembatan itu akan tetap dibongkar. Kami masih tunggu dari PU pusat karena proyek normalisasi ini diambil alih pemerintah pusat," ujar Reza lagi

Seharusnya alur sungai tersebut tidak ditimbun sekalipun pihak proyek mengantongi perizinan lahan dari pemerintah terkait. "Lahan boleh punya mereka tapi sungaikan punya masyarakat. Jadi itu tidak boleh diganggu gugat," ujar Reza.

Editor: Gokli