Amankan 5 Tersangka dan Ganja 10 Kg Lebih

BNNP Kepri Gulung Jaringan Pengedar Narkoba Asal Aceh
Oleh : Hadli
Jum'at | 10-03-2017 | 08:00 WIB
tangkapannarkobabnnkepri.jpeg

Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Nixon Manurung saat ekspose hasil tangkapan timnya. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) berhasil membekuk lima orang WNI jaringan peredaran narkotika golongan I asal Aceh.

"Barang bukti narkotika yang disita, ganja seberat bruto 10.640 gram asal Aceh yang diedarkan di Batam," kata Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Nixon Manurung, Kamis (09/03/2017).

Disampaikannya, pengungkapan itu berawal dari penangkapan dua orang pria atas nama SB (30) WNI dan RA (31) WNI di Perumahan Pesona Mantang Blok A No.17 Kota Batam pada Rabu, 1 Maret 2017, sekira pukul 17.00 WIB.

"Barang bukti yang diamankan dari keduanya di rumah itu dengan seberat bruto 900 gram ganja. Setelah dilakukan pemeriksaan dari kedua tersangka petugas mendapatkan informasi keberadaan narkoba di tempat lain," ujarnya.

Berdasarkan informasi itu, tambah Nixon, anggota BNNP Kepri melakukan pengembangan. Sekira pukul 19.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki atas nama F (39) WNI di pinggir jalan Rusun Batu Ampar beserta barang bukti ganja seberat bruto 990 gram.

"Petugas terus melakukan penyelidikan untuk mendapatkan kurir pemasok narkoba tersebut dari aceh, sekira pukul 19.30 Wib di rumah F yang beralamat di Batu Merah, Kampung Baru, RT 01/08 Kota Batam petugas melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka atas nama Z (17) WNI dan M (29) WNI," paparnya.

Dari kedua laki-laki yang diduga merupakan kurir yang membawa ganja dari Aceh tersebut berhasil diamankan barang bukti sebanyak 8750 gram bruto.

Kabid Berantas BNNP Kepri AKBP Bubung Pramiadi menjelaskan, bahwa jalur peredaran narkoba jenis ganja dari jaringan Aceh ini bermula dari tersangka M dan Z yang ditugaskan oleh A (DPO) bandar narkoba dari aceh untuk membawa tiga dirigen berisikan ganja dengan total berat bruto 10.640 gram dari Kp.Krueng Haji Kec. Sawang Kab. Bireun Provinsi Aceh ke Batam.

"Dari Lhokseumawe M dan Z menggunakan Bus Kurnia pergi ke medan, sesampainya di Medan mereka beristirahat di kedai kopi dan di jemput sebuah mobil Avanza dan diantarkan ke Pelabuhan Belawan Sumatera Utara menaiki kapal Pelni Kelud untuk menyeberang ke Batam," terangnya.

Sesampainya di Batam, tambah Bubung, M dan Z membawa barang tersebut ke rumah F di Batu Merah Kota Batam Provinsi Kepri menggunakan taksi, F berencana mengedarkan ganja itu di Kota Batam.

Dari pengungkapan kasus ini BNNP Kepri berhasil membekuk 5 orang tersangka yang kesemuanya merupakan jaringan Aceh.

"Atas perbuatannya tersebut tersangka SB, RA, F, Z dan M dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup," tutup Bubung.

Editor: Dardani